TEMPO.CO, Bandung -Pemerintah Kota Bandung berencana membuat amphitheatre atau arena panggung terbuka di bantaran sungai Cikapundung, Bandung. Namun,pembangunan harus menertibkan sejumlah warga yang membangun rumah di bantaran kali yang merupakan lahan milik Pemerintah Kota Bandung.
Menurut Unda Sudrajat, 56 tahun, menempati lahan itu sejak 1988. Dia menolak relokasi dan menolak direlokasi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cingised. "Kami lebih suka menerima uang ganti rugi," kata dia di rumahnya, Kamis, 13 Maret 2014.
Unda meminta pemerintah bertindak adil dalam memberi ganti rugi rumah, meski dia juga sadar bahwa lahan yang ditempati adalah aset milik Pemkot Bandung. "Tapi masyarakat tidak mampu seperti kami harus tetap dilindungi undang-undang," kata dia.
Warga lainnya, Fatimah, 48 tahun, mengatakan, dia bersedia direlokasi, asalkan diberi uang kerohiman. Meski menempati lahan milik pemerintah, Fatiman enggan disebut warga liar, sebab dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Rata-rata warga di sini membayar PBB sebesar Rp 60 ribu per tahun," kata dia.
PERSIANA GALIH