TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi PT Bank Century, Budi Mulya, mengklaim tak ada kerugian negara dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada bank itu pada 2008. Sebab, pinjaman itu telah dilunasi oleh Century kepada Bank Indonesia. (baca: Budi Mulya Irit Komentar Usai Bacakan Eksepsi)
"Jaksa tak menjelaskan dengan lengkap bahwa FPJP telah dilunasi oleh Bank Century," kata pengacara terdakwa, Luhut Pangaribuan, pada saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2014.
Dalam berkas eksepsi, Luhut menjelaskan Bank Indonesia telah menerima pelunasan FPJP pada 11 Februari 2009. Sebesar Rp 689,394 miliar untuk pelunasan pokok dan Rp 16,8 miliar untuk bunga. "Negara pun tak dirugikan dalam pemberian bantuan FPJP," kata Luhut. (baca: Empat Motif Bank Indonesia Selamatkan Century)
Sebelumnya, Luhut menyoal dakwaan jaksa yang mendakwa perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara sebesar Rp 689,3 miliar dalam FPJP dan Rp 6,762 triliun untuk dana talangan. Menurut dia, dakwaan itu tak cermat dan lengkap. Alasannya, FPJP sudah dilunasi oleh Century.
Luhut kemudian meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum. (baca: Soal Century, KPK Minta SBY Hormati Hukum)
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Mega Bawa Jokowi ke Makam Bung Karno
Di KPK, Ruhut Ungkap Aset Anas di PT Panahatan
Ditanya Sutan, Ruhut: Tanya pada Rumput Bergoyang