TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher mengatakan pihaknya tengah memproses pembayaran tunggakan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) 2013 sebesar Rp 1,3 triliun dari total estimasi utang sebesar Rp 2,9 triliun. "Yang sudah siap Rp 1,3 triliun, itu sedang proses di Kementerian Keuangan," kata Akmal pada Rabu, 12 Maret 2013 dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Dari total utang sebesar Rp 2,9 triliun itu, sisa tunggakan sebesar Rp 1,8 triliun tengah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk memverifikasi klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim itu diajukan oleh 1.023 rumah sakit dari jumlah total 1274 rumah sakit yang bekerja sama dengan Jamkesmas. (baca: Dinas Kesehatan DIY Tak Tahu Tunggakan Jamkesmas)
Menurut Akmal, tunggakan anggaran Jamkesmas ini tidak berpengaruh terhadap berjalannya Badan Pelayanan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi 1 Januari 2014. "Untuk 2013 ke 2014 karena Jamkesmas itu uang dari Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes, sementara diganti program baru. Biasanya terjadi hal seperti itu," katanya. (baca: Klaim Telat, RSUD Tasik Berutang Rp 30 Juta/hari)
Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, mengatakan tunggakan pembayaran dana Jamkesmas di rumah sakit itu terjadi karena ada penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sebesar 28 persen. Selain itu, peserta Jamkesmas pada 2013 naik sebesar 10 juta orang, dari 76,4 juta menjadi 86,4 juta orang.
"Anggaran Jamkesmas memang terbatas, sedangkan dana Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dihimpun dari jumlah premi yang bervariasi," kata Usman.
Untuk rakyat miskin, premi sebesar Rp 19.225 dibayarkan pemerintah. Untuk pekerja formal, premi sebesar lima persen dari gaji dengan rincian empat persen dibayar perusahaan dan satu persen dibayar oleh pekerja. Di lain pihak, pekerja nonformal dapat memilih premi sesuai dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang diinginkan: premi Rp 25.500 untuk pelayanan kelas III, Rp 42.500 untuk pelayanan kelas II, dan Rp 59.500 untuk pelayanan kelas I.
APRILIANI GITA FITRIA
Terpopuler
Twitter: Foto dan Video Lebih Banyak Dapat Retweet
Mega Bawa Jokowi ke Makam Bung Karno
45 Tahun Bersatu, Doraemon Berpisah dengan Nobita