TEMPO.CO, Malang - Lembaga perlindungan satwa ProFauna Indonesia melihat telah terjadi pergeseran model perdagangan satwa ilegal. Jika sebelumnya perdagangan satwa dilindungi itu dilakukan terbuka di pasar-pasar burung, sekarang ditawarkan secara online. Selain diinformasikan di situs jual-beli, transaksi juga dilakukan lewat media sosial seperti Facebook dan Twitter.
"Satwa hanya ditampilkan fotonya saja," kata Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, Kamis, 13 Maret 2013. Jika satwa sesuai dengan permintaan, penjual dan pembeli segera bertemu untuk bertransaksi. Aneka jenis satwa yang diperdagangkan meliputi elang bondol, alap-alap, kucing hutan, dan kukang. ProFauna sempat melayangkan protes terhadap dua situs jual-beli di dunia maya yang memajang dan memperdagangkan satwa liar dilindungi itu.
Satwa yang diperjualbelikan, kata Rosek, berasal dari Jawa Timur. Lumajang dan Jember tercatat menjadi daerah utama perburuan satwa langka tersebut. Satwa-satwa yang ditangkap diselundupkan dengan ditumpangkan ke angkutan umum menuju Malang. "Satwa disalurkan ke Pasar Burung Splindid, Malang," katanya.
Koordinator pedagang Pasar Burung Splinid, Ismail, mengaku perdagangan satwa langka itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Transaksi dilakukan di pasar, tapi satwa disimpan di rumah si penjual. "Penjualannya sembunyi-sembunyi atau ditawarkan melalui Internet," katanya.
Jumlah pedagang di Pasar Burung Splindid sekitar 2.600. Sebagian besar menawarkan aneka jenis burung berkicau yang diperdagangkan secara bebas. Namun untuk menghindari jeratan hukum petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pedagang menyembunyikan satwa di tempat rahasia.
EKO WIDIANTO