TEMPO.CO, Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa haram merusak atribut serta fasilitas partai dan calon anggota legislatif (Caleg). Fatwa itu dituangkan dalam Keputusan Ulama Aceh Nomor 3 Tahun 2014.
"Merusak atribut partai yang sah itu hukumnya haram," kata Wakil Ketua MPU Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu, 15 Maret 2014. Dasar keputusan para ulama Aceh, kata dia, adalah kondisi yang terjadi di masyarakat Aceh jelang Pemilu 2014.
Di Aceh, kata Faisal, banyak kekerasan dan persaingan antar-pendukung caleg yang bermula dari perusakan atribut. Selain merugikan orang lain, perusakan atribut partai dan caleg yang sah membuat warga mudah terprovokasi dan menimbulkan permusuhan.
Selain mengharamkan merusak atribut, Ulama Aceh juga melarang peserta pemilu melakukan intimidasi dan kekerasan untuk memperoleh dukungan. "Kami juga mengimbau partai politik untuk memberikan pencerdasan kepada warga," ujar Faisal.
ADI WARSIDI
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Berita terpopuler lainnya:
Malaysia Airlines Terbang hingga Dekat Perth?
Ruhut: Jokowi Capres, Indonesia Tunggu Kehancuran
Fakta Baru: Mayat Usamah Ditembaki Ratusan Kali