TEMPO.CO, Majalengka- -Sebanyak enam partai politik (parpol) menolak untuk menandatangi deklarasi kampanye damai dan kirab karnaval yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Majalengka, Sabtu, 15 Maret 2014. Keenam parpol itu adalah Golkar, PKB, PAN, PKS, PPP dan PKPI.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Majalengka, H.Y. Untung, menjelaskan, ketidakhadiran mereka dalam deklarasi kampanye damai dikarenakan masih ada persoalan besar dalam proses pemilu yang terjadi di Kabupaten Majalengka. "Diantaranya keberpihakan birokrasi kepada partai tertentu," katanya, Minggu, 16 Maret 2014.
Baca Juga:
Bahkan keberpihakan ini dilakukan secara sistematis diantaranya dengan mengerahkan pegawai negeri sipil dan kepala desa untuk berpihak pada partai tertentu. "Tidak hanya itu, bagi mereka yang menolak ada intimidasi kepadanya," ujar Untung. (Baca: Kampanye Damai, 50 Ribu Orang Tumplak di Monas)
Menurut Untung, intimidasi dan keberpihakan birokrasi pada partai tertentu diketahui saat mereka melakukan sosialisasi di lapangan. Didapatkan temuan jika PNS dan kepala desa diharuskan untuk mendukung salah satu parpol. Untung juga mensinyalir adanya uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan dalam kampanye terselubung partai tertentu. "Bahkan kecurangan pun kami prediksi akan berlanjut hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti," tandasnya.
Tragisnya, kondisi ini justru dibiarkan oleh KPU Kabupaten Majalengka dan Panitia Pengawas Pemilu "Mereka justru proaktif melakukan tindakan jika ada pelanggaran yang dilakukan caleg dari parpol lain," ujar Untung.
Karenanya, lanjut Untung, percuma saja melegitimasi deklarasi damai sementara kenyataannya tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya di lapangan.
Hal yang sama diungkapkan Ketua PKPI Kabupaten Majalengka, Dede Mulyana. "Ketidakikutsertaan kami dalam deklarasi kampanye damai Sabtu (15/3) kemarin sebagai bentuk protes adanya dugaan keterlibatan birokrat untuk memenangkan salah satu partai peserta pemilu," kata Dede.
KPU sebagai penyelenggara pemilu di Majalengka dinilai Dede tidak berdaya untuk menindak pelanggar hukum yang dilakukan partai tertentu. (Baca:Bawaslu Harap Polisi Tak Hentikan Pidana Pemilu )
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna, mengungkapkan jika deklarasi damai ini hanya merupakan kegiatan seremonial yang bukan sebuah kewajiban untuk diikuti. "Hanya sebagai bentu komitmen sebagai awal pelaksanaan pemilu di Kabupaten Majalengka," kata Supriatna.
Saat ditanyakan tudingan dari sejumlah partai jika KPU Kabupaten Majalengka memihak kepada partai tertentu, Supriatna mempersilahkannya. "Tapi buktikan secara nyata tudingan tersebut," katanya.
IVANSYAH