TEMPO.CO, Jember - Koordinator Government Corruption Watch (GCW) Jember Andhy Sungkono menilai Kejaksaan Negeri Jember lamban menangani kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2012 senilai Rp 17 miliar. “Kasus itu dilaporkan sejak Mei 2013. Sekarang sudah hampir musim tembakau lagi, tapi belum ada kejelasan,” katanya, Rabu, 19 Maret 2014.
Menurut Andhy, penyelewengan dana tersebut mulai terjadi ketika dibagikan penggunaannya kepada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai keputusan Bupati Jember M.Z.A. Djalal, enam SKPD adalah Dinas Perkebunan dan Kehutanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Manusia; Dinas Kesehatan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; serta Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan.
Andhy mengatakan dalam realisasi penggunaannya pun terjadi penyimpangan. Karena itu, dia mendesak Kejaksaan Negeri Jember serius menanganinya agar bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Mojokerto yang menangani kasus serupa bisa cepat sampai pengadilan," ujarnya.
Berdasarkan temuan GCW Jember, penggunaan dana itu melenceng dari pedoman umum yang dibuat Menteri Keuangan maupun turunannya berupa Peraturan Gubernur Jawa Timur. Kedua beleid itu mengamanatkan penggunaan DBH CHT harus sesuai urutan prioritasnya, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Namun kenyataannya yang paling besar porsinya, yakni 35 persen, justru untuk kegiatan pembinaan lingkungan sosial. Peningkatan kualitas bahan baku yang menjadi prioritas pertama kebagian jatah 29,82 persen, sementara pemberantasan barang kena cukai ilegal 19,63 persen. Adapun pembinaan industri yang menjadi prioritas kedua diberi jatah paling kecil, hanya 15,52 persen. “Banyak petani tembakau dan pengusaha rokok kecil mengaku tidak pernah mendapat dana. Bahkan kegiatan sosialisasi banyak dilakukan oleh lembaga tembakau Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Andhy.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto membantah tudingan Andhy. Hingga saat ini tim penyidik terus menggali data dari enam SKPD itu, termasuk menyelidiki kegiatan yang menggunakan DBH CHT. “Kami akan mengungkap apakah memang benar ada kegiatannya atau fiktif, atau malah numpang (anggaran ganda) ke kegiatan lain," ucapnya.
Hambaliyanto menjelaskan jaksa harus teliti dan cermat menanganinya karena jumlah dananya besar. Tim penyidik justru sedang mempertimbangkan penanganannya dari tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan. "Tidak ada niat kami untuk tidak serius menangani kasus itu,” tuturnya.
MAHBUB DJUNAIDY
Terpopuler Nasional:
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok
SBY Jajan Tahu di Mal, Wartawan Dilarang Motret