TEMPO.CO, Bandung - Otoritas penjara khusus kasus Narkoba, Banceuy, Kota Bandung, menangkap seorang wanita kurir sabu dan ganja ke penjara itu, Rabu, 19 Maret 2014. Neni Mulyani, kurir sabu tersebut, ditangkap saat menempuh prosedur penggeledahan pengunjung di pintu utama masuk penjara.
"Kejadiannya sekitar pukul 11.00, ditemukan enam paket kecil sabu dan empat paket kecil ganja di dalam ikat rambut kain di kepala pelaku," ujar Kepala Penjara Wahid Husen di kantornya, Rabu, 19 Maret 2014. Neni mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada Rahmat Efendi, narapidana penghuni blok D Banceuy.
"Pelaku dan penghuni (napi) yang akan menerimanya sudah ditangkap dan ditangani Polda Jawa Barat," kata Wahid. Ia menduga pelaku hendak memanfaatkan kelengahan petugas pintu jelang waktu rehat pukul 12.00. "Tapi petugas selalu siaga. Pelaku ditangkap oleh petugas pintu utama perempuan," ujarnya.
Neni menuturkan barang yang dibawanya dalam pengikat rambut merupakan titipan untuk Rahmat dari seseorang bernama Agus, yang mengontaknya semalam. Lalu, sesuai perjanjian, dia menerima "titipan paket" dari seseorang di Terminal Leuwipanjang, Bandung, pagi ini. "Saya diberi (upah) Rp 150 ribu," Neni mengatakan.
Pantauan Tempo, enam paket kecil sabu itu dibungkus plastik klip bertuliskan 0,8. Besarnya sekitar satu setengah buku jari kelingking. Empat paket daun ganja kering juga terbungkus plastik sebesar ibu jari. Barang-barang ini disembunyikan pelaku hingga terbungkus di dalam pengikat rambut dari bahan kain hitam lalu dijahit.
"Waktu saya periksa, ikat rambutnya terasa seperti membungkus barang keras. Saya tanya ke dia (Neni), katanya bukan apa-apa. Setelah jahitannya dibuka, ternyata isinya itu (paket narkoba)," tutur Osah, petugas pintu utama perempuan. Neni, kata dia, terbilang sering membesuk Rahmat, yang diklaim sebagai pacarnya.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro