TEMPO.CO, Surabaya - Dinas Pendidikan Surabaya digugat oleh pengurus SMA Jaya Sakti Surabaya. SMA swasta tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya karena izin operasionalnya dicabut Dinas Pendidikan.
Kuasa hukum SMA Jaya Sakti, Sunarno Edi Wibowo, mengatakan berkas pra-peradilan telah diperiksa dan siang disidangkan. Ia berharap pemutasian dibatalkan dan segera menyerahkan kembali izin operasional sekolah. "Janganlah seperti ini, sama saja menghambat pendidikan anak," katanya, Rabu, 19 Maret 2014.
Menurut dia, penutupan sekolah tidak perlu dilakukan karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, penutupan sekolah tersebut akan membuat bingung guru-guru yang mengajar di tempat tersebut. "Seharusnya pemerintah membuat kebijakan tidak main tutup saja seperti ini," ujarnya.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Kota Surabaya Sigit Priyo Sembodo mengatakan pencabutan izin operasional karena memang sudah habis masa berlakunya. Pengurus sekolah sudah diminta melengkapi dan memperpanjang izin, tapi tidak dilakukan.
"Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk melengkapi, tetapi ternyata tidak ada," kata Sigit seusai pemeriksaan berkas pra-peradilan di PTUN.
Sesuai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya agar para siswa SMA Jaya Sakti dapat mengikuti ujian nasional dan kegiatan belajar-mengajar, pada akhirnya mereka dimutasi ke SMA Mardi Siwi. "Saya juga kaget, kok, masih ada siswanya, padahal 21 siswanya sudah dimutasikan," katanya.
EDWIN FAJERIAL