TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menelusuri pengembalian uang belasan miliar rupiah dari tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba, M. Idham Samawi. Penelusuran itu berdasarkan pengakuan bekas Bupati Bantul ini bahwa uang itu dia pinjam dari penasihat hukumnya. Penyidik menelusuri asal usul uang itu melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
"Ini kan dalam penyidikan, segala kemungkinan untuk menelusuri asal usul uang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji, Kamis, 20 Maret 2014.
Idham Samawi, yang juga menjabat Ketua PDI Perjuangan DIY, mengembalikan uang dana hibah 2011 sebesar Rp 12,5 miliar dalam tiga tahap. Pengembalian pertama sebesar Rp 740.952.250. Pengembalian uang itu sehari setelah Idham ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2013. (Baca: Eks Bupati Bantul Urung Diperiksa Kasus Dana Hibah)
Pengembalian kedua sebesar Rp 69.378.200 pada 28 Februari lalu. Sedangkan pengembalian ketiga Rp 11.689.669.550 pada 6 Maret 2014. Total pengembalian uang Rp 12,5 miliar. Kepada penyidik Idham mengaku uang itu dia pinjam dari pengacaranya, Augustinus Hutajulu. Adapun Augustinus membenarkan uang itu darinya.
Jumlah itu merupakan uang hibah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBD Perubahan Bantul 2011. Pada APBD, dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia lalu dialirkan ke PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) Bantul diteruskan ke Persiba. Pada APBD, dana hibah sebesar Rp 8 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 4,5 miliar.
Idham yang kini menjadi calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjabat sebagai ketua di sejumlah organisasi olahraga di Bantul. Dia Ketua KONI Bantul, Ketua PSSI Bantul, dan Ketua Persiba Bantul. Pada saat yang sama dia menjabat Bupati Bantul saat itu, yang kini dijabat istrinya, Sri Suryawidati. (Baca: Tersangka Korupsi Bekas Bupati Bantul Disodori 34 Dokumen)
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler:
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji