TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) Kredit Usaha Rakyat. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pengalihan KPA dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi akan berlaku mulai tahun ini.
"Sekarang persiapan, mungkin efektif di 2015. Tapi kami minta kalau bisa sebelum Oktober, itu lebih baik," kata Hatta di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2014.
Hatta mengatakan, pengalihan ini adalah atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, Hatta tak merinci alasan BPK mengenai rekomendasi pengalihan kuasa pemegang anggaran ini.
"Itu hasil rekomendasi BPK. BPK mengatakan jangan KPA di Keuangan. Pokoknya itu saja. Kan tidak logis kalau ada kementerian teknis (KPA di Kementerian Keuangan)," kata Hatta.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pengalihan ini tetap bisa dilakukan meskipun tahun anggaran sudah berjalan. Soalnya, anggaran KUR ini bukan anggaran belanja Kementerian Lembaga, melainkan bagian anggaran bendahara umum negara.
"Dengan model subsidi ini Kemenkeu jadi PA dan kementerian teknis jadi KPA," kata Bambang.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, pemerintah mengalokasikan dana Rp 2 triliun untuk KUR. Alokasi ini masuk ke dalam kelompok penyertaan modal negara untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo untuk memperkuat permodalan perusahaan pelat merah yang menjadi perusahaan penjamin KUR.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler:
MH370 'Sembunyi' di Balik Pesawat Lain?
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudj
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak