TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyambut positif penggantian sebutan Cina menjadi Tiongkok dan Tionghoa untuk masyarakat dan Negara Cina.
Pernyataan itu disampaikan Ahok menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 yang mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Keputusan Presiden SBY tadi memulihkan penyebutan Tionghoa dan Tiongkok masing-masing untuk masyarakat Cina dan negara Cina.
"Saya kira tepatlah SBY sebelum turun 10 tahun dia cabut (Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera)," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 20 Maret 2014.
Menurut Basuki, penyebutan Cina memang berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga Presiden harus mencabutnya. Namun, kepres itu tetap dipertahankan karena tidak ada yang berani menguji.
Apalagi, sudah ada UU Kewarganegaraan Tahun 2006 yang menyatakan orang turunan mana pun yang lahir di Indonesia menjadi Warga Negara Indonesia. "Jadi, sudah enggak relevan kalau ada istilah-istilah seperti itu," katanya.
ATMI PERTIWI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Facebook Buka Kantor di Indonesia
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Malaysia Airlines H370 'Sembunyi' di Balik Pesawat Lain?