TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung mengatakan Anggoro Widjojo menggunakan "dua alat" untuk meyakinkan DPR agar meloloskan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada 2007 senilai Rp 180 miliar.
Menurut mantan anggota Komisi Kehutanan DPR Tamsil Linrung, dua hal itu adalah surat dari Kementerian Keuangan dan menyuap legislator di komisinya. Padahal, kata dia, tadinya DPR tak mau meloloskan anggaran tersebut.
"Dia perlihatkan surat dari Kementerian Keuangan untuk menunjukkan DPR sama sekali tidak boleh menghambat (persetujuan proyek)," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di KPK, Senin, 24 Maret 2014.
Tamsil mengatakan saat bertemu Anggoro, pria itu juga menyodorkan amplop berisi uang kepadanya. Tamsil mengaku tak tahu berapa isi amplop tersebut lantaran amplopnya tak dibuka, tapi dikembalikannya.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Tamsil pernah jadi saksi dalam penyidikan serta persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang saat itu jadi diadili dalam kasus SKRT tersebut. Tamsil mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK hanya bertanya apakah ada keterangannya yang berubah atau adakah informasi yang perlu ditegaskan. Tamsil mengatakan tak ada yang perlu diubahnya dari berita acara pemeriksaan tahun 2009 tersebut. (Baca: KPK Terus Usut Kasus Anggoro Widjojo )
Untuk kasus yang sama, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putranefo A. Prayuga, Direktur Utama PT Masaro Radiokom.
Tempo pernah memuat pernyataan Tamsil Linrung bahwa Anggoro merupakan pemain lama dalam bisnis radio telekomunikasi. Anggoro juga disebut dekat dengan pimpinan Komisi Kehutanan DPR. "Dia sudah terkenal, pandai melobi," ujar Tamsil. Sejumlah anggota Dewan, kata Tamsil, mengenal Anggoro sebagai perwakilan Motorola. Masaro memang agen tunggal Motorola di Indonesia.
Anggoro, tersangka kasus korupsi radio terpadu, dikenal royal dalam membagikan rezekinya ke anggota Dewan, khususnya Komisi Kehutanan. Ia selalu sigap memberikan bantuan dana untuk anggota Dewan yang mendapat "tugas" ke luar negeri. Tamsil mengaku dua kali ditawari tambahan sangu dari Anggoro ketika akan ke luar negeri. "Tapi selalu saya tolak," kata Tamsil.
Sejak 2008, Anggoro Widjojo berangkat ke Cina untuk urusan bisnis. Sejak itulah ia tak kembali ke Indonesia. Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom itu menjadi buron KPK atas dugaan korupsi pengadaan SKRT itu.
Pada 29 Januari 2014, KPK berhasil menangkap Anggoro Widjojo. Kakak dari Anggodo Widjojo yang menyulut kasus "Cicak-Buaya", terpidana kasus suap terhadap pimpinan KPK, itu ditangkap di Shenzen, Cina.
Anggoro diyakini menyuap Yusuf Rp 125 juta dan Sin$ 220 ribu. Pada November 2007, Yusuf disebut kembali menerima duit dari Anggoro, yang kemudian dibagikan ke anggota Komisi Kehutanan, seperti Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian. Suswono diduga menerima Rp 50 juta, begitu juga anggota DPR lain.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Menjawab Soal Marcella-Olivia, Ical Peluk Boneka
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?