TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan potensi penerimaan pajak Indonesia yang tergali baru sebesar 30-40 persen. Menurut dia, dengan potensi penarikan pajak sebesar 30 persen dari potensi keseluruhan, negara telah mendapatkan Rp 1.000 triliun. (baca: Penerimaan Pajak Impor Barang Mewah Merosot)
"Seharusnya 61 juta warga negara Indonesia yang sudah harus bayar pajak, tapi baru 25 juta yang membayar," kata Fuad dalam peresmian pemanfaatan e-Filling kerja sama Bank BRI dengan Direktorat Jenderal Pajak di gedung BRI, Jakarta, 24 Maret 2014.
Dia mengatakan pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara yang sudah mampu memenuhi kewajibannya kepada negara. Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia, pembayaran pajak menggunakan sistem self assessment, yaitu menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan pajak sendiri.
Direktorat Jenderal Pajak, kata Fuad, terus berupaya mempermudah pembayaran pajak melalui sistem dropbox, sistem elektronik, hingga e-Filling SPT Pajak seperti yang dilakukan melaui kerja sama dengan Bank BRI. Ditjen Pajak juga terus berupaya memperbaiki layanannya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan Internet melalui sistem e-Filling sehingga pelaporan dapat dilakukan secara online.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler:
2015, Kementerian PU Minta Anggaran Rp 123 Triliun
Dampak Pemilu, Harga BBM Tak Bakal Naik
Baru 40 Persen UKM Manfaatkan Teknologi Informasi
INDEF: Pemilu Alirkan Dana Rp 100 Triliun