TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan harga beli mobil pemadam kebakaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sampang pada 2013. Namun identitas tersangka masih dirahasiakan demi kelancaran penyidikan. "Menurut Pak Kajari, belum boleh dipublikasi," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Sucipto, Selasa, 25 Maret 2014.
Namun, kata Sucipto, wartawan bisa menebak tersangka itu. "Sebenarnya wartawan sudah tahulah," ujarnya sembari tersenyum. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan memeriksa mantan Kepala BPBD Sampang, Imam Sanusi. Meski sudah menetapkan tersangka, kata Sucipto, Kejaksaan belum melakukan penahanan karena masih perlu memeriksa beberapa saksi tambahan.
Praktek lancung ini terungkap setelah jaksa menemukan kejanggalan dalam laporan APBD 2013 Kabupaten Sampang. Awalnya, untuk pembelian mobil pemadam kebakaran dianggarkan Rp 600 juta. Namun anggaran kemudian dinaikkan menjadi Rp 1,2 miliar.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370