TEMPO.CO, Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengusulkan agar Bupati Sampang, Fannan Hasib, membubarkan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD), PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP). "Sekarang keputusan ada di tangan Bupati, dibubarkan atau tidak," kata Wakil Ketua DPRD Sampang, Kian Santang, kepada pengunjuk rasa yang mendesak pembubaran BUMD itu, Selasa, 25 Maret 2014.
Menurut Kian, usul pembubaran PT SMP didasari penilaian bahwa sejak dibentuk beberapa tahun lalu, BUMD yang bergerak di bidang migas itu tidak memberi sumbangsih bagi kesejahteraan warga Sampang. "Sebaliknya, hanya dijadikan lahan oleh pihak tertentu meraup keuntungan."
Sebelumnya, sekitar 550 orang dari LSM Madura Development Watch dan Forum Kajian Publik Sampang berunjuk rasa ke DPRD Sampang. Mereka menuntut pembubaran PT SMP karena dinilai tidak menguntungkan. "Kalau pemda berpihak kepada rakyat, (PT SMP) harus dibubarkan," kata Koordinator MDW, Tamsul.
PT SMP belakangan menjadi sorotan publik karena dua petingginya, yakni Hari Oetomo dan Muhaimin, selaku Direktur Utama dan Direktur PT SMP, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyatakan ada dugaan korupsi pengelolaan gas yang merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.
Belakangan, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat karena menunjuk PT SMP untuk mengelola alokasi gas pemerintah Kabupaten Sampang.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370