TEMPO.CO, Surakarta - Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara bagi Suranta Sulistya Putra, yang didakwa menganiaya anak di bawah umur, Rabu, 26 Maret 2014. Hanya saja, terdakwa yang juga merupakan calon legislator itu memilih mengajukan banding.
Majelis hakim menilai tuduhan penganiayaan itu telah terbukti. "Terdakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis, Majedi Hendi Siswara, Rabu, 26 Maret 2014.
Hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan mewajibkan Suranta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Vonis hakim sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menghukum tujuh bulan penjara. Meski demikian, terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan banding.
Suranta, yang merupakan calon legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dilaporkan telah menganiaya bocah berusia 13 tahun yang masih tetangganya. Selain menampar, Suranta juga mendorong kepala korban hingga terbentur tembok.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kepada bagian belakang korban bengkak. Orang tua korban merasa tidak terima dan membawa kasus itu ke jalur hukum. Terdakwa sempat mendatangi keluarga korban untuk mediasi, tetapi tidak berhasil.
Menurut hakim, penganiayaan itu berhasil dibuktikan melalui keterangan beberapa saksi. Kebanyakan saksi sebenarnya memberikan keterangan di pengadilan tanpa disumpah lantaran masih di bawah umur. "Namun, kesaksian mereka saling berkaitan sehingga patut menjadi dasar pertimbangan hakim," katanya.
Selain itu, pembuktian juga diperkuat dengan adanya hasil visum dari rumah sakit. Keterangan dua saksi ahli dokter semakin memperkuat pembuktian kasus penganiayaan tersebut.
Ironisnya, korban yang masih di bawah umur itu pada saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang berkaitan. Suranta mengaku kasus tersebut dipicu oleh pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap anaknya. Pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut juga melaporkan korban ke polisi.
Usai persidangan, Suranta mengaku menyesali perbuatannya. "Namun, saya merasa bahwa vonis terlalu berat," katanya. Hal itu membuat dia menyatakan banding di dalam sidang setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.
Pengacara terdakwa, Tri Harsono, menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan penyebab terjadinya kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh korban terhadap anak terdakwa. "Saat ini kasus penganiayaan itu juga telah disidangkan," katanya.
Keputusan untuk banding itu juga menjadi siasat agar Suranta tidak menyandang status sebagai terpidana. "Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. Dengan begitu, kasus ini tidak mengganggu upayanya maju sebagai calon legislator di DPRD Surakarta.
Jaksa penuntut umum, Wan Susilo Hadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah cukup puas dengan putusan hakim. Sebab, putusan tersebut sudah mendekati tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh bulan penjara. "Kami mengajukan banding karena terdakwa juga banding," katanya beralasan.
AHMAD RAFIQ