Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aniaya Bocah, Caleg PDIP Solo Divonis 5 Bulan  

image-gnews
enderdedeagac.av.tr
enderdedeagac.av.tr
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara bagi Suranta Sulistya Putra, yang didakwa menganiaya anak di bawah umur, Rabu, 26 Maret 2014. Hanya saja, terdakwa yang juga merupakan calon legislator itu memilih mengajukan banding.

Majelis hakim menilai tuduhan penganiayaan itu telah terbukti. "Terdakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis, Majedi Hendi Siswara, Rabu, 26 Maret 2014.

Hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan mewajibkan Suranta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Vonis hakim sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menghukum tujuh bulan penjara. Meski demikian, terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan banding.

Suranta, yang merupakan calon legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dilaporkan telah menganiaya bocah berusia 13 tahun yang masih tetangganya. Selain menampar, Suranta juga mendorong kepala korban hingga terbentur tembok.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kepada bagian belakang korban bengkak. Orang tua korban merasa tidak terima dan membawa kasus itu ke jalur hukum. Terdakwa sempat mendatangi keluarga korban untuk mediasi, tetapi tidak berhasil.

Menurut hakim, penganiayaan itu berhasil dibuktikan melalui keterangan beberapa saksi. Kebanyakan saksi sebenarnya memberikan keterangan di pengadilan tanpa disumpah lantaran masih di bawah umur. "Namun, kesaksian mereka saling berkaitan sehingga patut menjadi dasar pertimbangan hakim," katanya.

Selain itu, pembuktian juga diperkuat dengan adanya hasil visum dari rumah sakit. Keterangan dua saksi ahli dokter semakin memperkuat pembuktian kasus penganiayaan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ironisnya, korban yang masih di bawah umur itu pada saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang berkaitan. Suranta mengaku kasus tersebut dipicu oleh pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap anaknya. Pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut juga melaporkan korban ke polisi.

Usai persidangan, Suranta mengaku menyesali perbuatannya. "Namun, saya merasa bahwa vonis terlalu berat," katanya. Hal itu membuat dia menyatakan banding di dalam sidang setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.

Pengacara terdakwa, Tri Harsono, menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan penyebab terjadinya kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh korban terhadap anak terdakwa. "Saat ini kasus penganiayaan itu juga telah disidangkan," katanya.

Keputusan untuk banding itu juga menjadi siasat agar Suranta tidak menyandang status sebagai terpidana. "Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. Dengan begitu, kasus ini tidak mengganggu upayanya maju sebagai calon legislator di DPRD Surakarta.

Jaksa penuntut umum, Wan Susilo Hadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah cukup puas dengan putusan hakim. Sebab, putusan tersebut sudah mendekati tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh bulan penjara. "Kami mengajukan banding karena terdakwa juga banding," katanya beralasan.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

1 jam lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

11 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

17 jam lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

2 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.


Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.


Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

5 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berdoa di depan jenazah almarhum Putu Satria Ananta Rustika saat berkunjung ke rumah duka di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, Kamis, 9 Mei 2024. Kunjungan Menteri Perhubungan ke rumah duka tersebut untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Putu Satria Ananta Rustika yang menjadi korban penganiayaan seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.


Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.


Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

5 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.