TEMPO.CO, Pontianak - Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan Pontianak Barat melimpahkan berkas dua calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera yang dilaporkan terlibat kasus bagi-bagi uang saat kampanye. Menurut Ketua Panwascam Pontianak Barat, Dussafik, pelimpahan berkas ke Panitia Pengawas Pemilu setelah melalui pemeriksaan terhadap kedua caleg berinisial AR dan HH oleh divisi hukum dan penindakan serta divisi pengawasan Panwascam.
"Dari hasil keputusan pleno, kasus tersebut sudah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 PKPU Nomor 15 Tahun 2013 pada Pasal 301 ayat 1, menjanjikan atau memberikan uang atau bentuk materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung," kata Dussafik, Senin, 31 Maret 2014.
Dua caleg dilaporkan membagi-bagi uang kepada peserta kampanye sebesar Rp 20 ribu. Keduanya memobilisasi massa sebanyak 25 orang untuk satu caleg. HH melalui istrinya, AN, membagikan uang di dalam amplop sebesar Rp 20 ribu pada saat kampanye berlangsung, Kamis, 26 Maret 2014. "Uang tersebut dibagikan sebagai pengganti bensin dari peserta kampanye. Selain itu, (pembagian uang) diinstruksikan melalui keputusan rapat di internal partai," ia memaparkan.
Surat panggilan untuk klarifikasi ke Ketua Partai PKS Kota Pontianak M. Arif berikut AN, istri HH yang memberikan uang, sudah dilayangkan. Namun keduanya tidak dapat hadir dari jadwal yang ditentukan. Sedangkan Panwascam memiliki keterbatasan waktu dalam menyelesaikan masalah pelanggaran pemilu. "Dalam aturan kita hanya diberi lima hari waktu kerja," ujarnya.
Selain itu, Panwascam tidak memiliki wewenang untuk memanggil paksa caleg yang diduga melakukan pelanggaran. Kasus kedua caleg PKS itu akan dilimpahkan ke Panwaslu Kota Pontianak, Selasa, 1 April 2014. Setiap caleg tersebut diancam 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
ASEANTY PAHLEVI
Terpopuler:
Kecewa Jokowi, Pro-Mega Boikot Kampanye PDIP
Jokowi: PDIP Harus Menang Total di Pileg
Putri Pilot MH370: Dia Tidak seperti Ayah Saya