TEMPO.CO, Jambi - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah Pramuka Jambi dan dana hibah pelaksanaan Perkemahan Pramuka Putri Nasional. Tersangka diduga telah menyelewengkan dana rutin Kwarda Pramuka Jambi sekitar Rp3 miliar dan dana hiba APBD Provinsi Jambi untuk kegiatan Perkemahan Pramuka Putri Nasional, 12 November 2012, Rp 2 miliar
"Kami menahan Syahrasaddin karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangan barang bukti, dan mempengaruhi penyidik," kata Syaifudin Kasim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin, 1 April 2014.
Setelah menjalani pemeriksaan pukul 08.00-11.00 WIB, Syahrasaddin langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jambi. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Ketika diminta komentarnya oleh wartawan, Syahrasaddin mengatakan siap ditahan. "Ini haknya penegak hukum, dan saya selaku warga negara yang baik akan mematuhi aturan hukum berlaku," katanya.
Sarbaini, kuasa hukum Syahrasaddin, mengatakan akan melakukan pembelaan dan akan meminta penangguhan penahanan. "Pada tahap awal, kami akan berupaya meminta penangguhan penahanan," ujarnya.
Baca Juga:
Khusus kasus dana Kwarda Pramuka, kejaksaan juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi periode 2000-2011, A.M. Firdaus.
Pekan lalu, Firdaus sudah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tersangka lain yakni Sepdinal, mantan Bendahara Kwarda Pramuka Jambi.
SYAIPUL BAKHORI
Berita Lainnya:
Alam Bawah Sadar Mendeteksi Kebohongan
Belasan Ribu Relawan Siap Perangi Money Politic
Temui Demonstran, Jokowi: Biar Cepat Pulang
Putin Tarik Pasukan Rusia dari Crimea
Ingin Kaya, Pria Ini Umpankan Testisnya ke Hyena