TEMPO.CO, Purwokerto - Angka kecelakaan orang tertabrak atau terserempet kereta api dalam 15 bulan terakhir di Daerah Operasi V Purwokerto mencapai 37 kejadian. Dari total kejadian tersebut, 38 orang menjadi korban, 15 di antaranya meninggal dunia di tempat kejadian dan 23 lainnya menderita luka berat.
"Jika dirata-rata, hampir setiap bulan terjadi tiga kecelakaan orang tertabrak atau terserempet kereta api di jalur rel," kata Manajer Humas Daop V Purwokerto, Surono, Rabu, 2 April 2014.
Bahkan, kata dia, dalam triwulan I tahun 2014 ini telah terjadi 12 kecelakaan. Sedangkan jumlah korban selama periode itu sebanyak 13 orang, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan mengalami luka berat.
Adapun dalam tiga hari terakhir Maret 2014, terjadi dua kecelakaan di jalur Kebasen-Purwokerto. Di jalur antara Kebasen dan Notog, seorang pria tertabrak KA Fajar Utama jurusan Yogyakarta-Pasar Senen di Jembatan Serayu pada Kamis, 27 Maret 2014. Korban kecelakaan ini jatuh ke sungai. Sementara itu, di jalur antara Purwokerto dan Notog, dua remaja laki-laki dan perempuan terserempet KA Fajar Utama jurusan Pasar Senen-Yogyakarta.
Lokasi kecelakaan tersebut tersebar di sejumlah perlintasan. Koridor jalur rel di wilayah Daop V Purwokerto dengan intensitas kejadian kecelakaan cukup tinggi terdapat di tiga ruas, masing- masing Kawunganten-Sidareja (lima kejadian), Slawi-Tegal (tiga kejadian), dan Gombong-Karanganyar (tiga kejadian).
Surono mengatakan tingginya angka kejadian orang tertabrak atau terserempet KA ini disebabkan oleh masih minimnya ketaatan masyarakat terhadap hukum. "Sesuai Undang-Undang 23 tahun 2007, Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) KA adalah daerah tertutup untuk umum. Dilarang untuk kegiatan aktivitas apa pun," katanya.
Menurut dia,Ruang Manfaat Jalur KA ini meliputi area selebar 6 meter di sisi kanan dan kiri rel sepanjang jalur KA. Area ini khusus diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api. Bahkan, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada atau melakukan aktivitas di area Rumaja ini diancam pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
"Kami berharap masyarakat mematuhi undang-undang ini dan tidak lagi melakukan aktivitas di sepanjang jalur KA. Sudah cukup banyak korbannya," katanya.
Menurut dia, orang-orang yang tertabrak atau terserempet KA selama ini karena berjalan atau bermain di area terlarang Rumaja dan tidak menyadari datangnya kereta.
Semakin baiknya kondisi prasarana dan sarana saat ini menjadikan kecepatan KA semakin tinggi dan suaranya pun tereduksi. "Saat ini kecepatan KA mencapai 95 kilometer per jam". Selain itu, karena massanya yang berat, kereta api juga tidak bisa berhenti mendadak. Rata-rata waktu untuk mengerem 600 kilometer per jam.
Pengamat transportasi publik dari Universitas Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan pemerintah daerah harus ikut menjaga daerah sekitar rel. "Ini juga menjadi kewajiban pemerintah daerah, minimal memberikan rambu peringatan," katanya.
ARIS ANDRIANTO