TEMPO.CO, Malang - Puluhan mahasiswa dari luar Malang memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Senin, 1 April 2014. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti-Golput (Amago) menuntut hak memilih pada pemilihan legislatif 9 April mendatang. Meski pendaftaran pindah memilih ditutup 30 Maret 2013. "Sosialisasi kurang, informasi tak sampai," kata koordinator Amago, Abdul Karim.
Akibat kurangnya sosialisasi, sekitar 30 ribu mahasiswa luar Kota Malang kehilangan hak suara. Sedangkan pendaftaran sesuai dengan prosedur cukup didata KPU untuk proses pindah memilih yang ditembuskan ke Panitia Pengawas Pemilu. Namun, di lapangan, mereka harus menyertakan surat domisili beserta kartu tanda penduduk ke panitia pemungutan suara di kelurahan setempat.
"Urusannya berbelit. Padahal surat edaran KPU jelas cukup menunjukkan KTP atau kartu tanda mahasiswa," katanya. Untuk itu, ia menuntut agar KPU tidak membatasi hak politik mahasiswa untuk menggunakan hak pilihnya. Jika tuntutan tak penuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar. Mahasiswa yang memprotes sebagian besar berasal dari Indonesia bagian timur yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Malang.
Ketua KPU Kota Malang Hendry mengatakan telah membuka pendaftaran pindah memilih di KPU Malang sejak 25 hari lalu. Namun pendaftaran dibatasi maksimal sepuluh hari sebelum pemungutan suara. Total, 1.600 mahasiswa telah mendaftar untuk pindah memilih. "Kami meminta rekomendasi Panwaslu apakah bisa memenuhi tuntutan mahasiswa."
Para mahasiswa itu sebagian besar berada di Kecamatan Lowokwaru, yang paling banyak berdiri perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Calon pemilih yang memenuhi syarat diberikan formulir A5 atau formulir pindah pilih.
Jumlah pemilih tetap (DPT) di Kota Malang ada 606.375. Jumlah itu akan ditambah lagi 1.600 pemilih pindahan pengguna formulir A5. Jadi, total sementara jumlah pemilih di Kota Malang sebanyak 607.975.
EKO WIDIANTO