TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, berharap pelaku usaha jasa telepon seluler meningkatkan kesadaran etis. Dia mengatakan banyak keluhan dari konsumen atas penyelenggaraan pelayanan jasa telepon seluler.
"Badan Perlindungan Konsumen mencatat setidaknya ada empat keluhan, yaitu spamming, berkurangnya pulsa, pemberian data konsumen tanpa izin dan kualitas pelayanan provider tidak penuhi standar," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 2 April 2014.
Widodo mengatakan spamming, yaitu masuknya panggilan dan SMS yang tidak dikehendaki konsumen, dinilai sangat mengganggu oleh pengguna jasa telepon seluler. Spamming tersebut juga dikeluhkan karena terdapat sejumlah biaya yang harus dibayar akibat roaming. Kedua, berkurangnya uang konsumen akibat fitur-fitur yang dikirimkan secara otomatis oleh pengusaha jasa telepon tidak memberi kesempatan konsumen untuk menolak.
Selanjutnya, banyak konsumen yang mendapat sms iklan karena adanya pemberian data pribadai konsumen kepada pihak tertentu tanpa ijin pengguna jasa telekomunikasi. Menurut Widodo, permasalahan pelayanan telepon seluler akan semakin kompleks di masa mendatang jika tidak ada perubahan kebijakan pengaturan, penegakan regulasi dan peningkatan kesadaran etis pelaku usaha.
Widodo menilai Indonesia adalah pasar potensial bagi bisnis telekomunikasi. Sayangnya, jumlah pelanggan seluler ini tidak diimbangi dengan meningkatnya pelayanan dan perlindungan konsumen jasa telekomunikasi.
Dia mengatakan saat ini terdapat 11 perusahaan provider penyelenggara jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. "Jumlah perusahaan seluler yang cukup banyak ini di satu sisi diharapkan terjadi persaingan sehat sehingga konsumen memperoleh pilihan dan harga yang sesuai. Namun di satu sisi memiliki potensi persaingan tidak sehat yang merugikan konsumen," katanya.
ALI HIDAYAT