TEMPO.CO, Bandung - Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada dituntut 15 tahun penjara atas kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 3 April 2014. Jaksa penuntut menyimpulkan Dada terbukti bersama terdakwa lain menyuap Setyabudi dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung agar tujuh terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung divonis ringan dan tak mengungkap keterlibatannya.
Jaksa menuntut Dada dengan tiga dakwaan sekaligus dengan pasal yang digunakan untuk menuntut bekas Sekda Edi Siswadi, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim, pertama, memutuskan menyatakan terdakwa Dada Rosada terbukti bersalah, kedua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 15 tahun dengan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Riyono saat membacakan tuntutan, Kamis, 3 April 2014.
Dalam sidang, tim jaksa mendakwa Dada bersama Edi Siswadi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triyana, menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Majelis hakim kasus korupsi Rochman itu adalah Setyabudi Tejocahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari.
Suap diberikan agar majelis hakim pimpinan Setyabudi menghukum ringan Rochman cs dengan pertimbangan putusan tanpa mengungkap keterlibatan Dada, Edi , serta Herry. Hasilnya, pada Desember 2012, Setyabudi memvonis ketujuh terdakwa korupsi dana Bansos Kota Bandung 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta tanpa menyeret Dada Rosada cs.
Atas tuntutan jaksa, Dada dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pleidoi masing-masing dalam sidang lanjutan pada Senin, 14 April 2014. Seusai sidang, Dada enggan mengomentari tuntutan jaksa. "Ke PH (penasihat hukum), ke PH aja, ya," ucapnya dari dalam mobil yang hendak membawanya kembali ke Penjara Sukamiskin.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler:
Macam-macam Teror ke Jokowi
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
Heboh Agnes Pakai 'Popok' di Klip Coke Bottle