TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis dan pemerintah Kota Yogyakarta berinisiatif membentuk petugas lapangan guna mengawasi dan menindak langsung perokok di area terlarang. “Pembentukan petugas ini demi segera merealisasikan aturan penegakan kawasan tanpa rokok karena DPRD sekarang tak kunjung bekerja merampungkan raperda itu,” kata aktivis Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau Monda Saragih, Jumat 4 April 2014.
Padahal raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok telah selesai disusun Pemerintah Kota Yogyakarta sejak awal 2013. Untuk mendobrak kelambanan itu, sekitar 30 petugas pengawas kawasan bebas asap rokok itu dibentuk Dinas Kesehatan Kota Yogya dan jaringan aktivis Jogja Sehat Tanpa Tembakau akhir pekan lalu.
Petugas ini bekerja mulai April 2014 ini dengan acuan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2007 tentang Pencemaran Udara serta Peraturan Guburnur nomor 42 tahun 2009 tentang area larangan merokok. Petugas ini bekerja layaknya polisi lingkungan yang bakal menyemprit dan menegur perokok yang nekat merokok di tempat terlarang. Seperti kawasan pendidikan, rumah sakit, transportasi umum, hingga satuan kerja di jajaran pemerintah kota.
Tiap dinas diminta mengirimkan seorang pegawai untuk dijadikan pengawas di lingkungan pemerintah kota. Sedangkan di luar kawasan pemerintahan, pemerintah kota akan bekerjasama dengan aktivis. “Kami ingin memulai dari lingkungan pemerintah kota, dan berangsur ke luar sembari menunggu perda disahkan,” kata Kepala Bidang Promosi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardoyo.
Karena belum ada perda maka tak ada sanksi bila terjadi pelanggaran. Tapi, menurut Tri, tahapan penegakan kawasan bebas asap rokok perlu dengan teguran dan peringatan terlebih dulu. “Tentu butuh proses, tidak langsung saklek memberi hukuman,” ujarnya.
Menurut Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogya Feri Edi Sinandyo, pegawai pemerintah perlu memberi contoh dulu sebelum meminta masyarakat mentaati.
Dari survei bertajuk Keinginan Berhenti Merokok oleh Dinas Kesehatan terhadap 200 responden pegawai perokok di seluruh dinas awal 2014 lalu, Feri mengatakan 70 persen menyatakan ingin berhenti. Maka, Dinas Kesehatan tak akan menambah tempat khusus merokok. “Justru klinik konsultasi berhenti merokok yang perlu,” kata Feri.
PRIBADI WICAKSONO