TEMPO.CO, Pekanbaru - Wakil Komadan Satgas Penanggulangan Bencana Asap Riau, Mayor Jendral Iskandar M. Sahil, mengatakan Satgas Operasi Terpadu telah mendapat mandat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencopot jabatan aparat negara. Hal itu dapat dilakukan jika aparat tersebut didapati lalai dalam mengatasi kebakaran lahan di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah kebakaran lahan agar tidak terjadi lagi.
"Presiden perintahkan segera copot aparat negara yang lalai dalam mengatasi kebakaran lahan," ujar dia kepada wartawan di Posko Penanggulangan Bencana Asap, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Jumat, 4 April 2014.
Iskandar menyebutkan aparat negara yang dimaksud dimulai dari tingkat desa hingga provinsi. Begitu juga kesatuan TNI dan polisi di masing-masing daerah. Namun, sebaliknya, kata Iskandar, jika aparat negara tersebut berhasil menjaga wilayahnya agar tidak terjadi kebakaran lahan, presiden bakal memberikan penghargaan. "Ada penghargaan bagi aparat negara yang berprestasi mencegah kebakaran lahan," ujar dia.
Direktur Pencegahan Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Rafles Panjaitan mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi sanksi khusus bagi pejabat yang terlibat pembakaran hutan. Menurut Rafles, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan menyebutkan, bagi pejabat atau pelaku yang terorganisasi terlibat dalam pembakaran hutan, atau lalai serta melakukan pembiaran, bisa dikenai sanksi kurungan penjara minimal 6 bulan atau maksimal 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp 300 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, pelaku usaha bisa dikenai sanksi 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan dengan denda maksimal RP 50 miliar. "Kami bakal meningkatkan sosialisasi soal peraturan undang-undang ini," kata dia.
RIYAN NOFITRA