TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tak menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Jerat hukum yang digunakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Petunjuk adanya unsur perencanaan baru akan didapat dari petunjuk Kejaksaan setelah berkas dikirimkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Jumat, 4 April 2014.
Ade Sara dibunuh pada 5 Maret lalu oleh Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa, 18 tahun. Menurut pengakuan keduanya, sebelum tewas, mereka menyetrum Ade hingga pingsan. Saat Ade pingsan, mulutnya disumpal dengan kertas. Mayat Ade lalu dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, pada keesokan harinya. (Baca: Begini Cara Mayat Ade Sara Dibuang di Jalan Tol)
Rikwanto menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dijerat Pasal 338 dan Pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan berencana. Kesimpulan pasal tersebut ditetapkan setelah Hafitd dan Syifa menganulir keterangan mereka mengenai hal yang terjadi sesaat sebelum terjadinya pembunuhan. Frasa yang diubah yakni, "Kita habisi saja dia," menjadi "Kita culik saja dia."
Selain itu, Rikwanto membenarkan, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan dengan total 43 adegan menunjukkan kedua tersangka dengan sengaja membunuh Ade Sara. Namun, penyidik dibantu dengan petunjuk dari Kejaksaan masih harus mendalami adanya unsur perencanaan dalam kasus ini. "Unsur perencanaannya masih dalam pengkajian," ujar Rikwanto.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Lagi, Ahok Nyaris 'Bayar Parkir di Garasi Sendiri'
Rekonstruksi Pembunuhan Ade Sara, Hafitd Murung
Tabrak Lari, Pengendara Honda Jazz Belum Ditangkap