TEMPO.CO, Pamekasan - Penyidik Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, belum dapat memeriksa Rudi Hermanto, 21 tahun, pelaku pembunuhan terhadap neneknya sendiri, Sittinah, 65 tahun. Rudi sulit diperiksa karena kondisi kejiwaannya masih terguncang sehingga sering mengamuk di kantor polisi.
"Kenapa dia (Rudi) membunuh neneknya, belum terungkap. Tersangka belum dapat diperiksa karena sering mengamuk," kata juru bicara Kepolisian Pamekasan, Ajun Komisaris Siti Maryatun, Selasa, 8 April 2014.
Agar tidak membahayakan orang lain, Rudi ditempatkan di ruang Unit 1 Pidana Umum. Menurut Maryatun, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, polisi akan meminta bantuan psikiater. "Kalau sudah membaik, baru akan kami periksa," ujarnya.
Pemeriksaan penyidik terhadap Rumina, ibu Rudi, juga belum bisa mengungkap motif pembunuhan. Kepada penyidik, Rumina mengaku tidak melihat sendiri saat Rudi menghabisi Sittinah. "Dia hanya melihat Rudi ke dapur ambil pisau," kata Maryatun.
Meski belum diperiksa, polisi akan menjerat Rudi dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Ancamannya 5 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, geger oleh ulah Rudi yang tega menghabisi nyawa Sittinah dengan menggorok lehernya memakai pisau dapur. Setelah menghabisi nyawa Sittinah, Rudi tidak melarikan diri. Dia berdiam diri di rumah dan bersujud di kaki ibunya meminta maaf.
Menurut Rumina, perbuatan sadis Rudi diduga karena pengaruh depresi yang dialami. Sebab, Rudi baru saja dipecat dari pekerjaannya sebagai sales di PT Indomarco. "Cintanya juga ditolak oleh perempuan asal Sampang," katanya.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Kata Agnez Mo Soal Insiden Nip Slip