Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014

image-gnews
Gambar peringatan bahaya rokok. (istimewa)
Gambar peringatan bahaya rokok. (istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu penerapan peringatan bahaya merokok disertai gambar-gambar akibat merokok pada bungkusnya, memiliki tenggat pada 24 Juni 2014 mendatang.

Ini bagian dari PP tembakau no 109 tahun 2012 yang pada 2014 direalisasikan untuk seluruh rokok beredar di Indonesia. Yakni, menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok.

Menurut Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, waktu atau tanggal penerapan peringatan bahasa merokok harus dilaksanakan secara definitif.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Permenkes No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

"Ini sudah disepakati oleh industri rokok. Sudah diberikan toleransi selama 1 hingga 1,5 tahun," kata Tulus kepada Tempo, Selasa 8 April 2014. Menurutnya, industri rokok itu sudah mematuhi membuat kemasan dengan pesan bergambar untuk rokok yang diekspor ke negara-negara Asean dan luar negeri.

Sebagian besar negara sudah mempunyai tanda gambar ini. Dan rokok dari Indonesia yang dijual di luar negeri pun sudah ada berisi tanda gambar tersebut. Hanya saja, di Indonesia belum diterapkan.

Beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat yakni, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.

Menurut dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia, kementrian kesehatan menyiapkan lima gambar peringatan untuk dipasang di bungkus rokok.

Jenis peringatan kesehatan terdiri dari jenis gambar sebagai berikut, gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar paru-paru menghitam karena kanker. Dengan melihat gambar ini, diharapkan perokok takut dan bisa menekan jumlah perokok di Indonesia yang makin hari semakin meningkat.

Widyastuti mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan disebutkan, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bahaya rokok, disertai gambar menyeramkan dari akibat merokok pada bungkusnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, hingga kini peringatan tersebut belum terlaksana. "Batas waktunya sampai pada 24 Juni 2014,"katanya. Peringatan ini mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.

Namun sampai saat ini aturan itu masih mendapatkan pertentangan dari kalangan industri rokok. Sebab diperkirakan akan mengurangi penjualan dan mengurangi pendapatan negara yang diambil dari cukai rokok.

Setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tenggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai dari peringatan, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin selamanya.(Baca : Bungkus Rokok Wajib Ditempeli Peringatan Bergambar )

Apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi bertahap, yang pertama berupa peringatan, yang kedua pencabutan izin sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin selamanya.

Tindakan atau sanksi sesuai peraturan berlaku akan diberikan oleh Badan POM. Menurut Widyastuti, bila Indonesia tidak mematuhi, betapa malunya Indonesia," Yang dijajah oleh industri rokok," katanya.

Menurut Tulus, tidak ada alasan bagi industri rokok untuk merasa tidak bisa atau tidak siap. "Bila aturan ini lewat dari tenggatnya maka pemerintah harus menindak tegas," katanya.

EVIETA FADJAR

Berita Terpopuler
Flu Singapura Merebak di Cilegon 
Regenerasi Mode Asia dalam Panggung Runway Hits 
Annisa Pohan Peragakan Batik Bersama Putrinya, Aira
Parade Model Cilik, Rayakan Hari Autis Sedunia

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

9 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

13 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

16 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

19 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

26 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

43 hari lalu

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


Efek Fatal Vape pada Anak-anak

48 hari lalu

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
Efek Fatal Vape pada Anak-anak

Kebanyakan pakar sependapat mengisap vape tak jauh berbeda bahayanya dengan rokok biasa, termasuk dampaknya pada anak-anak.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

53 hari lalu

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Saat Asap Rokok Jadi Polusi No. 1 di Rumah

12 Januari 2024

Dilarang Merokok
Saat Asap Rokok Jadi Polusi No. 1 di Rumah

Bukan asap dari dapur, polusi terbesar di rumah adalah asap rokok. SImak penjelasan pakar berikut agar paham bahayanya.