TEMPO.CO, Malang - Sejumlah calon legislator mulai merayu calon pemilih dengan iming-iming uang. Aksi politik uang ini dilakukan dengan terang-terangan. Setiap keluarga mendapat amplop berisi uang Rp 50 ribu disertai nama, foto calon legislator, dan partai politik yang mengusung. "Mau menolak takut, saya sampai gemetaran," kata salah seorang penerima uang, WY, asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa, 8 April 2014.
Ia khawatir menjadi incaran tim sukses yang memberinya uang. Ia berencana melaporkan politik uang itu, namun takut keamanan dan keselamatannya terancam. Apalagi, hampir semua warga kampungnya menerima pemberian tersebut.
Menanggapi aksi politik uang ini, Malang Corruption Watch (MCW) menurunkan tim untuk mendampingi masyarakat yang akan melaporkan pelanggaran pemilu. Baik itu politik uang maupun pelanggaran pidana pemilu lainnya. "Ada delapan tim hukum yang akan mendampingi laporan ke panitia pengawas pemilu," kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Zainuddin.
Bahkan, jika mendapat teror atau ancaman, pelapor akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi pelapor, kata dia, akan mendapat jaminan keamanan dan keselamatan selama proses hukum. "Perlindungan diberikan 24 jam."
Sementara itu, Koordinator Penindakan Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa, meminta masyarakat menyertakan bukti dan keterangan dalam laporan. Setelah informasi lengkap, Panwaslu Kota Malang akan mengidentifikasi pemberi dan penerima uang. "Identitas pelapor tetap dijaga dan dirahasiakan."
Jika indikasi terjadinya politik uang kuat, kasus segera dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pelaku politik uang, kata dia, dijerat Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan legislatif dan DPD. Pelaku terancam hukuman paling lama 4 tahun karena melakukan politik uang pada masa tenang pemilu.
EKO WIDIANTO