TEMPO.CO, Karanganyar - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan tarif baru obyek wisata segera diberlakukan. Menurut dia, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan keadaan.
Dia mengatakan dengan Peraturan Pemerintah yang lama, tarifnya tidak boleh lebih dari Rp 2.000 untuk wisatawan dalam negeri. "Kalau maksimal Rp 2.000, bagaimana menjaga dan merawatnya?" kata Zulkifli saat meninjau obyek wisata Grojogan Sewu di Karanganyar, Senin 7 April 2014.
Menurut dia, butuh biaya tidak sedikit untuk merawat pohon dan satwa. Jika anggarannya kurang, dia khawatir satwanya bisa mati dan pohon-pohon jadi rusak. Zulkifli menerangkan selama ini pengelolaan obyek wisata alam di bawah Kementerian Kehutanan masih subsidi.
Jika hanya mengandalkan subsidi, menurutnya pohon-pohon yang dirawat bisa terus-menerus rusak. "Karena APBN terbatas. Masih digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan orang miskin. Kalau jalan-jalan, berarti orang senang-senang to?" katanya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1998 yang mengatur Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kehutanan dan Perkebunan sudah direvisi menjadi PP Nomor 12 Tahun 2014.
Dengan revisi PP, tarif masuk obyek wisata bagi wisatawan dalam negeri naik dari semula Rp 1.500-2.500 menjadi Rp 5.000-20.000. Sedangkan bagi wisatawan asing, naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 100-300 ribu per kunjungan.
Data Kementerian Kehutanan menyebutkan jumlah pengunjung wisata alam pada 2012 mencapai 2,6 juta orang untuk wisatawan dalam negeri dan 219 ribu orang wisatawan asing. Untuk kunjungan ke taman nasional, tercatat wisatawan dalam negeri ada 1,6 juta orang dan wisatawan mancanegara ada 142 ribu orang.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY