TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum mendaftarkan hak pilih bagi penyandang gangguan jiwa dalam Pemilu tahun ini. Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan penyandang gangguan jiwa seperti pengidap skizofrenia, mampu memilih, jika tetap terkontrol dengan obat.
"Jangan dianggap penyandang gangguan jiwa itu tidak mengerti. Mereka masih bisa memilih. Kalau bicara mengerti, hampir semua masyarakat belum mengerti caleg mana yang harus dipilih," kata Yeni di Jakarta, Selasa 8 April 2014.
Yeni menuturkan sudah mengaudiensi kepada enam komisioner termasuk Pimpinan KPU Husni Kamil Malik pada 20 Maret 2014 agar mereka mendaftarkan para penyandang gangguan jiwa sebagai pemilih. Namun, meski KPU menyatakan penyandang gangguan jiwa berhak memilih, sampai saat ini mereka belum mendaftarkan.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tetang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menyatakan negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak itu atas dasar kesetaraan dengan masyarakat lainnya. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Hak Memilih pasal 19 tertera bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih memiliki hak pilih. "Ini artinya tidak terkecuali penyandang gangguan jiwa," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, penyandang skizofrenia, Hanifa mengatakan selama ia masih mengkonsumsi obat, ia akan tetap stabil dan dapat memenuhi haknya sebagagi pemilih. "Jangan mentang-mentang psikososial, tidak dianggap. Saya masih bisa bedakan, saya bisa memilih," katanya.
Kejadian seperti ini, kata Yeni, terus berulang setiap tahun Pemilu. KPU tidak mendata penyandang gangguan jiwa baik yang di panti maupun di rumah sakit jiwa. Padahal jumlah keseluruhan penyandang bisa mencapai lebih dari 1,3 juta jiwa.
APRILIANI GITA FITRIA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Prabowo Bilang Pemimpin Jakarta Penipu, Ahok: Termasuk Saya Dong