TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa akhirnya bicara soal negosiasi ulang kontrak karya PT Freeport Indonesia. Menurut dia, proses negosiasi masih berlangsung. "Namanya juga renegosiasi, tetapi dipastikan belum ada perpanjangan sama sekali," ujarnya, ketika ditemui di kantornya, Jumat, 11 April 2014. (Baca:Soal Saham Freeport, Pemerintah Akhirnya Melunak)
Dia mengatakan kebijakan yang bersifat strategis sebaiknya dibahas oleh pemerintahan baru. Hatta mengingatkan pembahasan renegoisasi kontrak masih panjang dan belum akan rampung dalam waktu dekat.
Hatta kembali mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak terburu-buru membahas renegoisasi kontrak dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. "Sebaiknya dibahas bersama sangat dalam," katanya.
Kontrak Karya PT Freeport Indonesia akan selesai pada 2021 mendatang. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan harus berubah jenis kontrak usahanya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kontraktor juga harus menyepakati sejumlah poin sesuai ketentuan, antara lain menyangkut luas wilayah tambang, royalti, divestasi saham dan pembangunan smelter. (Baca:Pemerintah Pasrah Freeport Tak Setor Dividen)
ALI NY| MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler
Soal Investasi Foxconn, Jokowi: Itu Urusan Saya
Jokowi: Saya Datang IHSG Naik
Berapa Jumlah Ponsel Ilegal di Indonesia?
Pajak Ponsel Berlaku, Pengawasan IMEI Diperketat