Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sakitnya Sembuh, Emir Moeis Siap Hadapi Vonis

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ekspresi Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan di Lampung, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (23/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ekspresi Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan di Lampung, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (23/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jika tak ada aral melintang, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, akhirnya bakal kembali ke ruang sidang untuk menghadapi vonis majelis hakim. Kondisi kesehatan jantung Emir dikabarkan sudah membaik sehingga bisa hadir dalam sidang Senin, 14 April 2014.

"Saya dapat berita, Emir kemarin (Sabtu, 12 April 2014) sore sudah kembali ke rumah tahanan. Hari Senin ini beliau sidang," kata Erick S. Paat, pengacara Emir, melalui sambungan telepon kepada Tempo, Ahad siang, 13 April 2014. (Baca: Akan Divonis, Emir Moeis Mengaku Masih Sakit)

Erick mengatakan sebagai penderita sakit jantung, Emir tak boleh merokok, terlalu lelah, dan stres, serta harus makan makanan sehat. Pantangan untuk lelah dan stres ini bisa jadi terpaksa dilanggar besok saat vonis Emir dibacakan. "Doakan saja, karena beliau tetap harus siap, dan kami yakin beliau siap."

Sedianya sidang putusan Emir digelar pada Kamis, 3 April 2014. Namun, ia mengeluh sakit jantung sehingga jaksa penuntut umum melarikannya ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat, pada Rabu malamnya. Majelis hakim lantas menetapkan Emir dibantarkan alias masa penahanannya tak dihitung sejak 2 April. Pekan berikutnya, pada 7 April 2014, majelis hakim kembali menunda sidang karena Emir masih sakit dan diopname di RS Harapan Kita. 

Emir adalah terdakwa kasus suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung Selatan. Ia didakwa menerima suap US$ 432,985 ribu dari Alstom Power Incorporate, Amerika Serikat, dan Marubeni Incorporate, Jepang. (Baca juga: Vonis Emir Moeis Batal Dibacakan, Masa Tahanan Mepet)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menyebutkan, uang itu diberikan sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan agar konsorium Alstom Power Inc menjadi pemenang dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung, pada 2004. 

Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Jaksa menuntut Emir dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Di negeri Abang Sam, Departemen Kehakiman Amerika Serikat memvonis Marubeni bersalah menyuap sejumlah pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004 yang bernilai US$ 118 juta. Marubeni dan perusahaan anggota konsorsium divonis bersalah karena memberi suap lewat konsultan yang mereka pekerjakan.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Emir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak

28 September 2021

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. KPK mempertimbangkan opsi mengambil alih perkara terkait dua kasus Djoko Tjandra. TEMPO/Imam Sukamto
Emir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Emir Moeis pada kasus PLTU Tarahan.


Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.


Terkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak

7 Agustus 2021

Izedrik Emir Moeis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak

Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang hingga sore, 7 Agustus 2021 dimulai dengan aturan soal pengangkatan komisaris BUMN.


Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

7 Agustus 2021

Izedrik Emir Moeis. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat.


Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

7 Agustus 2021

Terima Suap, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui
Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

Pengangkatan Emir Moeis dianggap menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.


Emir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas

6 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Emir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas

Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Pernah jadi terpidana kasus korupsi.


Eks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya

6 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya

Mantan narapidana kasus suap Emir Moeis menjadi komisaris anak usaha BUMN. Bagaimana perjalanan kasusnya?


Emir Moeis Eks Napi Korupsi Boleh Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Peraturannya?

6 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Emir Moeis Eks Napi Korupsi Boleh Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Peraturannya?

Eks napi kasus korupsi Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Bagaimana aturannya?