TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan Ligwina Hananto mengaku belum mengetahui bahwa Ferdi Hasan melaporkan dia ke Polda Metro Jaya. "Saya baru tahu dari SMS ini," kata Ligwina melalui pesan pendek, Senin, 14 April 2014. (Baca: Rugi Rp 12 Miliar, Ferdi Hasan Laporkan Ligwina ke Polisi)
Karena baru tahu ihwal laporan itu, Ligwina enggan bekomentar apa pun. "Ya, kan baru tahu, saya enggak tahu mau komentar apa," katanya. Ligwina juga menuturkan dia belum menunjuk pengacara ataupun mengambil langkah hukum apa pun.
Baca Juga:
Sebelumnya, pembawa acara kondang Ferdi Hasan melaporkan Ligwina Hananto ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atas kasus penipuan. Ligwina dilaporkan atas dua kasus investasi bodong di dua perusahaan, Panen Mas dan Trimas. (Baca:Lemah, Pengawasan Investasi Bodong)
Di Panen Mas, kata Ferdi, Ligwina ternyata memiliki saham 30 persen. Sedangkan dalam soal Trimas, Ligwina dilaporkan bersama rekannya, Yoga Dendawancana. Ferdi memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya karena keberatannya selalu dimentahkan dengan argumen itu risiko investasi. (Baca:Investasi Emas Bodong, Nasabah Ingin GTIS Diaudit PPATK)
"Tapi yang saya rasakan seperti kesengajaan. Karena enam dari tujuh investasi ambrol dalam waktu yang berdekatan," kata Ferdi saat berkunjung ke kantor Tempo, Senin, 14 April 2014. Total kerugian yang diderita Ferdi akibat investasi bodong ini mencapai Rp 12 miliar.
TRI ARTINING PUTRI
Tepopuler
Pergerakan Rupiah Masih Dipengaruhi Jokowi
Menhub Minta Bayi Meninggal di Lion Air Divisum
Garuda Indonesia Sasar Lima Rute Baru
Waspadai Bursa Global, Indeks Berpotensi Menguat