Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jawa Barat Usut 52 Pelanggaran Kampanye  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyalami para simpatisan saat menjadi juru kampanye terbuka di Lapang Tegalega, Bandung, Jawa Barat (30/3). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyalami para simpatisan saat menjadi juru kampanye terbuka di Lapang Tegalega, Bandung, Jawa Barat (30/3). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Dugaan pelanggaran kampanye hingga hari pemilihan di Jawa Barat yang masih diproses sebanyak 52 kasus. Lebih dari 600 temuan lainnya menjadi catatan pelanggaran penyelenggaraan pemilu legislatif 2014.

"Pelanggaran pada masa tenang kampanye berjumlah 27 kasus yang masih diproses. Di antaranya 14 kasus politik uang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar) Harminus Koto di Bandung, Rabu, 16 April 2014.

Saat hari pencoblosan, tercatat 25 dugaan kasus meliputi politik uang, pemilih yang tidak bisa mencoblos, penggelembungan suara pemilih, memilih lebih dari sekali, dan kosongnya kotak suara. "Itu di Kota Bekasi, semua surat suara disatukan ke satu kotak," katanya.

Bawaslu Jabar juga mencatat 324 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai surat suaranya, dan 314 TPS dengan kategori melanggar administrasi. "Seperti tinta luntur, formulir C1 kurang, pencoblosan dimulai sebelum jam 7 pagi," katanya. Selain itu, 18 TPS tidak menempelkan daftar pemilih tetap.

Adapun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jawa Barat telah memutuskan kasus pembagian bola dari tendangan Susilo Bambang Yudhoyono saat kampanye di Bandung. Hasilnya, tim menyatakan kejadian itu bukan pelanggaran kampanye. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat sebelumnya yakin terjadi pelanggaran.

Menurut Harminus, keputusan itu ditetapkan dalam rapat 8 April 2014. Pihak kejaksaan dan kepolisian sepakat tendangan pembagian bola oleh SBY itu tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Katanya tidak ada imbalan, tidak jelas bolanya ke siapa, jadi perdebatan bahasa," ujarnya, Selasa, 15 April 2014.

Adapun Bawaslu Jabar yang juga masuk dalam tim Gakumdu yakin tendangan SBY itu pelanggaran kampanye dan termasuk politik uang. Pihaknya memiliki bukti sebuah bola dan rekaman video. Bola sepak sesuai aturan dinilai bukan termasuk bahan kampanye, seperti stiker, buku catatan, bolpoin, dan kalender.

Pada 30 Maret lalu, SBY hadir sebagai juru kampanye Partai Demokrat di Lapangan Tegalega, Bandung. Pada akhir pidatonya, Ketua Umum Partai Demokrat dan sejumlah kader menendang dan membagikan beberapa bola sepak dari atas panggung kepada massa kampanye.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat Iwan Ridwan Sulandjana mengatakan pihaknya tidak merasa dirugikan dengan dugaan pelanggaran itu. Ia memilih untuk mengabaikan masalah tersebut. "Apa yang sudah lewat tidak usah diungkit lagi, kami sedang konsentrasi ke penghitungan suara," ujarnya.

ANWAR SISWADI

Berita lain:
PDIP Ogah Bentuk Koalisi Gemuk
Tata Kota Jakarta Kalahkan Manila dan Addis Adaba
Projo: Koalisi PDIP-NasDem Bukan Arisan Kursi
Pramono Edhie Mau Jadi Cawapres Jokowi
Di Forum Pemred, Jokowi Bicara Visi Ekonomi


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

22 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.