Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

image-gnews
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers penyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century di gedung KPK, Jakarta (23/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers penyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century di gedung KPK, Jakarta (23/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat pada hari ulang tahun ke-67, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat menjabat Direktur Jenderal pada 2004, ia dituding menyalahgunakan wewenang dengan menerima keberatan pajak Bank Central Asia. "Dugaan kerugian negara akibat pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara Rp 375 miliar," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Senin malam, 21 April 2014. (Baca juga: Hadi Poernomo Jadi Tersangka di Hari Ulang Tahun).

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, Hadi yang baru saja pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Baca juga: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka).

Samad menjelaskan, pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas tagihan pajak 1999 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, selepas krisis moneter, kinerja BCA terganggu akibat non-performing loan alias kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun.

Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) menelaah keberatan itu nyaris setahun lamanya, dan melansir surat pada 13 Maret 2004 yang menyimpulkan permohonan BCA harus ditolak. Namun, Hadi pada 18 Juli 2004, sehari sebelum tenggat pengambilan keputusan, lewat nota dinas kepada Direktur PPh, memerintahkan kesimpulan diubah.

"Dia meminta Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan mengubah kesimpulan, yang semula menolak, jadi menerima seluruh keberatan," tutur Samad. Karena nota dinas itu dilansir hanya sehari sebelum tenggat penelaahan, Direktur PPh tak bisa mengajukan keberatan atas putusan Hadi itu. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima keberatan BCA," kata Samad.

Dengan adanya keputusan itu, BCA tak jadi membayar pajak Rp 375 miliar. Nilai itulah yang menjadi potensi kerugian negara. Bank-bank lain juga mengajukan keberatan serupa, tapi Ditjen Pajak telah menolaknya. "Padahal, seharusnya keputusan diambil berdasar pertimbangan teliti, tepat, cermat, dan bersifat menyeluruh," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bambang, penyelidikan kasus ini telah memakan waktu lama. Setidaknya telah empat kali tim satuan tugas penyelidik KPK melakukan gelar perkara. Pada ekspose Kamis pekan lalu, KPK memutuskan untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka dan mengumumkannya hari ini. Surat perintah penyidikan pun dilansir komisi antirasuah hari ini.

Bambang mengatakan, untuk sementara ini, KPK akan berfokus pada penyidikan terhadap Hadi. Namun, KPK tentu bakal memeriksa pihak lain yang punya keterkaitan dengan kasus tersebut. “Siapa pun dia, akan diperiksa mendalam," ujar Samad saat menjawab pertanyaan ihwal apakah pihak BCA pun akan diperiksa dan dijadikan tersangka.

BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI

Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Wali Kota Risma Arak Socrates Award Keliling Kota
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

46 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


Eks Dirjen Pajak Sebut Single Identity Number Dorong Penerimaan Pajak Maksimal

31 Agustus 2021

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Eks Dirjen Pajak Sebut Single Identity Number Dorong Penerimaan Pajak Maksimal

Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyebutkan pemanfaatan Single Identity Number Pajak mendorong tumbuh dan tangguh melalui penerimaan pajak maksimal.


Implementasi SIN Bisa Dongkrak Penerimaan Rasio Pajak 19 Persen

23 November 2019

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Implementasi SIN Bisa Dongkrak Penerimaan Rasio Pajak 19 Persen

Dirjen Pajak Hadi Poernomo, mengatakan penguatan basis data pajak melalui single identity number dapat mendongkrak rasio penerimaan pajak negara.


Dapat Bintang Mahaputra Utama, Hadi Poernomo Tegaskan Bersih dari Kasus

15 Agustus 2019

Penyidikan Dugaan Korupsi Hadi Poernomo Dilanjutkan
Dapat Bintang Mahaputra Utama, Hadi Poernomo Tegaskan Bersih dari Kasus

Perhitungan kerugian negara sudah dilaporkan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kata Hadi Poernomo, ternyata telah dibatalkan.


Jimly Pastikan Hadi Poernomo Layak Dapat Gelar Kehormatan Bintang Mahaputera

15 Agustus 2019

Hadi Poernomo di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, 23 April 2015. Hadi  diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA, pada 1999. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jimly Pastikan Hadi Poernomo Layak Dapat Gelar Kehormatan Bintang Mahaputera

Nama Hadi diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Jimly: Hadi Poernomo Layak Mendapat Bintang Mahaputera Utama

15 Agustus 2019

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Jimly: Hadi Poernomo Layak Mendapat Bintang Mahaputera Utama

Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie tak mempermasalahkan status mantan tersangka KPK yang pernah disandang Hadi Poernomo.


Eks Tersangka KPK Hadi Poernomo Diberi Bintang Mahaputera Utama

15 Agustus 2019

KPK Tetap Anggap Hadi Poernomo Tersangka
Eks Tersangka KPK Hadi Poernomo Diberi Bintang Mahaputera Utama

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan status hukum Hadi Poernomo sudah jelas.


Hadi Poernomo Jelaskan Perpu AEOI akan Disetujui DPR

18 Juli 2017

Hadi Poernomo sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 23  April 2015. Hadi dimintai keteranga sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA, 1999. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hadi Poernomo Jelaskan Perpu AEOI akan Disetujui DPR

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Yakin Perppu AEOI Disetujui
Aturan tentang Akses Informasi Keuangan.


KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

3 Februari 2017

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

Febri mengatakan, secara teknis, status tersangka Hadi Poernomo tidak bisa dikembalikan secara otomatis.


PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

2 Februari 2017

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

KPK akan mempelajari putusan MA yang menolak PK KPK, tapi menyatakan Pengadilan Jaksel tak berwenang henntikan penyidikan kasus Hadi Purnomo.