TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Pengawas Bank Madya Bank Indonesia, Ahmad Berlian, mengatakan telah diperintahkan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, untuk mengidentifikasi permasalahan di Bank Century setelah diselamatkan dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Dia mengaku telah memperoleh tujuh temuan dan berhasil mengidentifikasi permasalahannya. (Baca: Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century)
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada praktek tidak sehat perbankan di Bank Century setelah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Ahmad ketika bersaksi untuk bekas Deputi Gubernur Bidang Moneter BI, Budi Mulya, yang menjadi terdakwa kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 April 2014.
Temuan pertama adalah praktek tak sehat itu. Menurut Ahmad, temuan itu antara lain pemberian letter of credit (LC) kepada sepuluh debitor, pemberian kredit kepada debitor, praktek penggelapan dana milik Bank Century oleh Dewi Tantular, pemberian fasilitas agunan diambil alih, dan praktek penciptaan Negotiable Certificate of Deposit yang melanggar prinsip perbankan 147. Kemudian ada juga jual-beli surat berharga dalam valuta asing serta penggelapan dana oleh Robert Tantular.
Mengenai fasilitas LC, kata Ahmad, telah melanggar prinsip kehati-hatian bank. "Beberapa di antaranya pemberian LC fiktif," ujarnya. Menurut dia, pemberian fasilitas tidak berdasarkan analisis kredit sebagaimana dilakukan bank dengan prinsip kehati-hatian.
Dari sepuluh debitor itu, menurut Ahmad, di antaranya ada PT Sakti Persada Raya, PT Dwi Mitra, dan Energi Kuantum. Pemberian fasilitas ini, kata dia, tidak diakui debitor. Dia mengatakan debitor-debitor ini memperoleh surat jaminan dari Robert atas nama Direktur PT Century Investama Abadi. "Bahwa para pemilik atau direksi dari empat PT ini dibebaskan dari segala tanggung jawab atas pemberian LC," ujarnya.
Ahmad mengatakan pernah berkomunikasi dengan para debitor itu. Namun mereka mengaku hanya dipakai namanya. Padahal jumlah LC cukup besar, di atas US$ 10 juta. "Kemudian kami identifikasi dari praktek LC yang tidak wajar. Bill of leading bentuknya fotokopi sehingga rawan disalahgunakan," ujar pegawai BI yang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan itu.
Kedua, mengenai transaksi jual-beli valas. Menurut Ahmad, hal ini berkaitan dengan bank yang memperjualbelikan melalui Cikara, yang merupakan milik salah satu pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham Al Warraq. Dalam prakteknya, kata dia, surat berharga yang diperdagangkan berkualitas rendah karena tidak ada rating dan dikategorikan macet. "Di samping tidak ada rating, return-nya juga rendah," ujarnya. Pemegang saham, kata Ahmad, seharusnya memberikan perhatian lebih, bukan malah memperburuk kondisi bank.
Temuan ketiga, surat-surat berharga dalam negeri berbentuk rupiah yang disebut kontrak pengelolaan dana dengan SCI. Bank akan menempatkan dana bekerja sama dengan manajer investasi. "Belum jelas yang akan dibeli, tapi uangnya sudah ditransfer," katanya.
Keempat, pemberian kredit yang dikategorikan tidak sehat. Di antaranya diberikan kepada PT Canting Mas dan beberapa perusahaan. "Hasil identifikasi kita analisis, dibuat seolah-olah pemberiannya wajar, tapi bisa dikatakan ini kredit fiktif," ujar Ahmad.
Temuan kelima, biaya fiktif dalam pengadaan billboard, mesin ATM, dan pengadaan lainnya. Menurut dia, anggaran untuk pengadaan ini sudah cair tapi tidak ada realisasi pengadaan barangnya. "Izin di atas kertas saja, kegiatan tidak ada," ujarnya.
Temuan keenam terkait dengan penggelapan dana sebesar US$ 18 juta oleh Dewi Tantular.
Temuan berikutnya terkait dengan pemberian hasil kredit tidak sehat untuk pengambilalihan agunan. "Dulu bank memberikan kredit lalu jaminannya digunakan untuk menyelesaikan fasilitas kredit yang macet," ujarnya.
Kalau seperti itu wujudnya, kata Ahmad, tidak akan menghasilkan apa pun. Serta rekayasa penerbitan bilyet dengan nasabah besar dialihkan ke pusat. "Masing-masing besarnya identik seperti Rp 2 miliar sehingga bentuknya valas menjadi rupiah," ujarnya. Dari tujuh temuan itu, Ahmad mengatakan belum menghitung total kerugian negara.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka