TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang dipimpin hakim M. Yapi, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Yudi Setiawan, terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang H.R. Muhammad sebesar Rp 52,3 miliar. Sidang eksepsi hanya berlangsung lima menit. "Ya ditolaklah mana ada yang diterima kalau di Tipikor," kata penasihat hukum Yudi Zainudin kepada Tempo Selasa, 22 April 2014.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Yudi menyatakan akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Ya kami ikuti saja prosesnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Yudi melalui kuasa hukumnya Richard H., Zainudin, Michael Christ, George Handiwiyanto, dan Fidelis Angwarmasse mengajukan dua poin eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dalam keberatannya Yudi menyebutkan jaksa dalam penyusunan dakwaan tidak cermat karena menyebutkan jumlah kerugian negara berbeda. Yudi dalam eksepsinya beranggapan bahwa kredit macet yang belum dibayarkan hanya sebesar Rp 48 miliar, bukan seperti dalam dakwaan Rp 52,3 miliar.
Selain itu, Yudi juga menganggap bahwa dakwaan JPU cacat formil dalam penerapan hukum. Menurutnya, sebenarnya dakwaan Yudi bukan soal pidana korupsi akan tetapi hanya perkara-perkara perdata, yakni dugaan wanprestasi perjanjian. Proses pemeriksaan dan pembuktian cukup di peradilan umum, bukan Pengadilan Tipikor. "Intinya dalam eksepsi tersebut kita ingin penegakan hukum yang benar. Jadi ini hanya masalah kredit macet jadi termasuk pidana umum bukan pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya sempat terjadi insiden kecil sesaat sebelum Yudi mengikuti persidangan. Terdakwa lain yang juga bekas anak buah Yudi di PT Cipta Inti Parmindo memukul Yudi di pelataran pengadilan.
EDWIN FAJERIAL