TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Jakarta International School, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan sekolah bertaraf internasional itu tidak bisa mengajukan izin legalitas untuk pendirian taman kanak-kanak kembali. Menurut dia, sekolah tingkat taman kanak-kanak di JIS sudah ilegal dan tidak bisa dilegalkan kembali, apalagi sudah terjerat kasus asusila seperti saat ini.
"Ya tidak bisa lah. Mereka baru mau urus izin setelah ada kasus seperti ini," kata Kaligis kepada Tempo, saat ditemui di sela-sela aktivitas diving di Senayan, Senin, 21 April 2014. "Ini negara hukum tidak bisa main-main. Masak mereka tidak mengenal hukum." (Baca:Polisi Minta JIS Tak Lagi Ubah TKP)
Untuk itu dia menegaskan kepada pemerintah agar menutup permanen Taman Kanak-Kanak Jakarta International School. "Kalau sampai izin itu dikeluarkan, ini ada apa-apanya berarti antara pemerintah dan pengurus sekolah itu," ujarnya.
Kaligis mengatakan jangan terlalu baik dengan sekolah yang terletak di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu. Dia menilai pemerintah terlalu lunak dalam menghadapi sekolah yang sebagian besar pengurusnya didominasi oleh orang asing. (Baca:Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS)
Selain itu, dia juga membandingkan penegakan hukum dengan Singapura. Menurut dia, penegakan hukum di Negeri Singa itu jauh lebih konsisten. "Jika pun ada orang luar negeri yang melanggar hukum seperti dalam kasus ini, mereka langsung menindak, menangkap dan memenjarakan. Tidak seperti di sini, negeri hukum tapi seperti melecehkan hukumnya sendiri," ujarnya. (Baca: JIS Diduga 'Tabrak' 3 Aturan Ini)
Sebelumnya, Kepala Jakarta International School Timothy Carr mengakui taman kanak-kanak yang tergabung dalam yayasan sekolahnya belum berizin resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Carr mengatakan sedang mengurus surat perizinan oleh para staf administrasi sekolah agar sekolah tetap dapat buka.
Carr menjelaskan sekolah sedang mempersiapkan semua berkas dan persyaratan yang diajukan Kementerian. Selain persyaratan yang diajukan Kementerian, sekolah juga meminta saran ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait standar penyelenggaraan pendidikan. Sebab, ia tak ingin ada kasus serupa terjadi lagi di sekolahnya. (Baca:Pelecehan Seksual di JIS Disorot Media Asing)
Menanggapi pernyatan Carr, Kaligis mengatakan, "Mereka sudah mengaku bersalah, tapi tetap tidak bisa urus izin. Pemerintah tidak perlu keluarkan izin. Ya enggak bisa lah, mau melawan hukum mereka," kata Kaligis.
REZA ADITYA
Berita Lain:
Penjaja Sate Keliling Ditembak Senjata Rakitan
Kontainer Terguling di Jalan Tol Cikampek KM 34, 1 Orang Tewas
JIS Nyatakan Bersimpati pada Korban Pelecehan