TEMPO.CO, Palopo - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo menangkap seorang pria bernama Jaya, 22 tahun, atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak usia 6 tahun. Perbuatan bejat Jaya ini dilakukan di Jalan Pantai Songka I, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat, 25 April 2014.
Kepala Kepolisian Resor Palopo Ajun Komisaris Besar Muhammad Guntur membenarkan pihaknya tengah memproses kasus cabul. “Kasusnya sementara kami proses dan tersangka sudah kami tahan,” kata Guntur. (Baca: KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak)
Guntur menjelaskan korban yang saat itu bermain di rumah tetangganya tiba-tiba dipanggil pelaku dan disuruh membeli teh kotak di warung. Setelah membeli teh kotak, korban kemudian kembali mendatangi pelaku dan menyerahkan teh kotak pesanan tersangka.
“Saat itu korban langsung ditarik ke pohon kakao yang berada di samping rumah korban. Di sana tersangka mencium bibir korban dan berusaha melepas pakaiannya. Namun tersangka dipergoki kakak kandung korban yang langsung berteriak,” ujarnya.
Tersangka adalah warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Ia kebetulan mampir di rumah sopir mobil yang dikendarainya dari Kolaka Utara. Saat beristirahat di rumah sopir itu, tersangka melihat bocah tersebut. (Baca: Kak Seto Sempat Tanyakan Isu Seks Bebas di JIS)
“Tersangka bukan warga Palopo. Dia hanya singgah istirahat di rumah sopir mobil yang ditumpanginya dari Kolaka Utara. Nah, saat itulah tersangka melihat korban dan tiba-tiba nafsunya naik,” ujarnya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo Inspektur Satu Tabita mengatakan korban belum sempat digauli tapi sudah dicabuli oleh tersangka. Jaya yang berstatus ayah dari dua anak ini mengaku sudah mencumbui dan membuka celana korban.
“Tapi belum sempat disetubuhi, tiba-tiba kakak korban yang berumur 8 tahun memergokinya dan berteriak sehingga orang tua korban yang berada di dalam rumah kaget dan langsung mendatangi tersangka,” kata Tabita. (Baca: Kepala JIS, Tim Carr Diperiksa Polisi)
Saat itu juga tersangka ditahan oleh keluarga korban sebelum dijemput anggota Polsek Wara Selatan. “Untung saja tersangka tidak dipukuli. Begitu polisi datang, tersangka langsung dibawa ke Polsek kemudian diserahkan ke Polres untuk penyidikan,” kata Tabita.
Tersangka Jaya mengakui seluruh perbuatannya. Jaya menuturkan perbuatan itu dilakukannya di bawah pengaruh alkohol. Menurut dia, sebelum berangkat dari kampung halamannya di Kolaka Utara, Jaya sempat minum ballo (minuman tradisional) dan bir. “Saya khilaf, Pak. Perbuatan itu saya lakukan dalam kondisi mabuk,” kata Jaya.
Pria bertato ini mengaku menyesali seluruh perbuatannya dan meminta agar polisi meringankan hukumannya. Tersangka juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya. “Saya juga punya anak perempuan. Saya benar-benar menyesal, Pak,” ujarnya. (Baca: Rabu, Polisi Panggil Guru JIS karena Hal-hal Ini)
Saat berusaha membuka celana korban, Jaya mengaku teringat anak gadisnya sehingga niat bejatnya itu diurungkan. “Saya tidak dipergoki kakak korban. Saya hanya tiba-tiba teringat anak perempuan saya. Saat itu anak tersebut menangis, tapi mulutnya saya sumbat dengan tangan,” ujarnya.
HASWADI
Terpopuler:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI