TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi bertindak tegas ihwal larangan truk sampah milik DKI Jakarta yang membandel dengan melintas di luar jam operasional. Kali ini 16 truk sampah dikandangkan. "Untuk memberikan efek jera," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Ida Sahida pada Tempo, Senin, 28 April 2014.
Selama ini, kata dia, truk sampah yang terkena razia hanya dipulangkan. Namun, karena masih membandel, pemerintah setempat mengambil tindakan tegas, agar tak melintas kembali di wilayah Kota Bekasi. Sasaran razia berada di gerbang keluar tol Bekasi Barat 3. "Selain ditahan, dikenakan tilang KIR," ujar Ida.
Menurut dia, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, jam operasional truk sampah diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-04.00 WIB. Karena itu, apabila melintas di luar jam yang telah disepakati, kendaraan tersebut dinyatakan melanggar perjanjian.
"Kami sudah beberapa kali memulangkan truk yang terjaring razia. Tapi sepertinya tak efektif," ujarnya. Menurut dia, truk-truk tersebut tetap melintas di jalan protokol Kota Bekasi, mulai gerbang tol Bekasi Barat 3, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jalan Siliwangi, sampai ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang. (Baca: Ahok: Idealnya Jakarta Punya 700 Truk Sampah)
Saat ini sekitar 16 truk sampah dikandangkan di kawasan GOR Kota Bekasi. Pemerintah menunggu pengelola dari DKI Jakarta untuk membuat surat pernyataan agar tak melintas di Kota Bekasi di luar jam operasional. "Setelah pengelola memberikan pernyataan, truk kami lepaskan. Tapi (melintas) di jam operasional," katanya. (Baca juga:Truk Sampah Diusir, Pejabat DKI Akan Sowan ke Bekasi)
ADI WARSONO
Berita Lainnya:
Malu, Adik Tersangka Kasus JIS Menghilang
Pasar Rumput Lebih Cepat Padam Ketimbang Senen
LPSK: Ada Pelaku Pedofil Lain di JIS