TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kasus pidana khusus Kejaksaan Negeri Bandung menangkap seorang tokoh lembaga kemasyarakatan berinisial Entik M, tersangka koruptor dana hibah Kota Bandung. Entik disangka menggelembungkan dan menilap kucuran dana hibah yang dikucurkan ke sekitar 30 lembaga swadaya masyarakat senilai Rp 4,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Rinaldi, mengatakan EM disergap anak buahnya di kawasan Balai Kota Bandung, Jalan Aceh, Rabu, 30 April 2014. "Dia (EM) kami tangkap kemarin lalu kami tahan di penjara Kebonwaru. EM ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kota Bandung," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 1 Mei 2014.
Rinaldi menuding EM mengajukan proposal atas nama 30 lembaga swadaya kemasyarakatan. Sebagian menggunakan nama LSM yang memang eksis dan sebagian lagi nama akal-akalan. "Nama yang dipakai aneh-aneh. Kebanyakan pakai nama aliansi pemuda. Sebagian fiktif," ucap Rinaldi.
Proposal EM yang dikabulkan Pemkot Bandung sebagian besar untuk kegiatan seminar dan semacamnya. "Mestinya biaya cukup Rp 5-6 juta ini (digelembungkan) jadi Rp 20-30 juta per kegiatan. Dari total anggaran, sekitar Rp 3 miliar yang dicairkan ke EM," ujarnya.
Kejaksaan Kota Bandung sudah sejak akhir tahun lalu menelisik kasus penyelewangan dana hibah Kota Bandung. Sejak tahap penyelidikan, Kejaksaan sudah memanggil nama-nama pimpinan ke-30 LSM untuk dimintai keterangan. Namun, tak satu pun memenuhi panggilan. EM ini yang mengkoordinator atas nama ke-30 proposal LSM. Tersangka masih bisa bertambah," kata dia.
ERICK P. HARDI