Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Jatim Dalami Indikasi Korupsi Mobil Dinas

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Wisnu Wardhana mengaku siap seandainya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan dugaan korupsi hibah mobil dinas oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pejabat musyawarah pimpinan daerah (Muspida). "Saya ini selalu siap kalau memang misalnya dimintai keterangan oleh Kejati," kata Wisnu Wardhana ketika dihubungi, Sabtu, 3 Mei 2014.

Wisnu menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya pada 2011 sebelum akhirnya diberhentikan melalui rapat paripurna pada 2013. Namun Wisnu mengaku belum tahu apakah dirinya termasuk yang akan diperiksa ihwal kasus dugaan korupsi tersebut. "Belum dengar. Kalau masalah apa yang saya katakan (soal dugaan korupsi tersebut), ya nanti setelah saya dimintai keterangan penyidik," ujar Wisnu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengusulkan agar penyidik meminta keterangan Wisnu. Pemeriksaan itu untuk menelisik apakah DPRD Kota Surabaya mengetahui dan menyetujui atau tidak, terhadap perubahan realisasi mobil dinas oleh Pemkot Surabaya dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) semula. "Dalam waktu dekat ini kita jemput bola dengan datang ke mantan Ketua DPRD Surabaya saat itu," ujar Rohmadi.

Hal ini juga akan membuktikan apakah informasi yang menyebutkan bahwa perubahan anggaran dan pengalihan mobil dinas tersebut tanpa persetujuan dewan. "Informasinya kan seperti itu, jadi ya kita akan kumpulkan data dulu terkait informasi itu benar atau tidak," ujar Rohmadi.

Kasus ini mencuat setelah lembaga swadaya Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagar Jati) melaporkan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya pada waktu itu telah mengubah dan menaikkan anggaran jenis kegiatan tanpa persetujuan anggota Dewan kota Surabaya.

Selain itu, anggaran jenis kegiatan seperti pada pos pengadaan mobill dinas Muspida yang tertera adalah pengadaan Jeep 2.000 cc manual transmission sebanyak 4 unit dengan harga total Rp 1.359.380.000. Tetapi kemudian diubah sendiri dalam DPA pada 11 Maret 2011 menjadi 5 Jeep 2.000 cc manual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SKPD Bagian Perlengkapan juga mengurangi unit kegiatan dan jenis kegiatan seperti saat pengajuan APBD 2011. Saat itu tertera Pengadaan 6 unit truk 3.900 cc, 6 ban dengan harga total Rp 759.165.000. Tetapi pada realisasinya hanya 1 unit truk 3.900 CC, 6 ban dengan harga Rp 253.055.000.

Proyek lain yang diduga dimanipulasi adalah pengadaan Sky Walker. Dalam pengajuan tertera 2 unit 4.000 cc dengan harga total Rp 921.661.180. Namun realisasinya hanya 1 unit 4.000 cc dengan harga total Rp 460.830.590.

Pihak Pemkot Bagian Perlengkapan juga melakukan perubahan dengan menghilangkan jenis kegiatan. Hal ini seperti pada saat penghapusan pengadaan 1 unit truk tangki 8.000 liter, 6 roda dengan harga Rp 1.177.678.040 dan pengadaan unit mobil tangki air 5.000 liter dengan harga total Rp 1.121.426.460.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

28 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

38 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

49 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).