TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Wisnu Wardhana mengaku siap seandainya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan dugaan korupsi hibah mobil dinas oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pejabat musyawarah pimpinan daerah (Muspida). "Saya ini selalu siap kalau memang misalnya dimintai keterangan oleh Kejati," kata Wisnu Wardhana ketika dihubungi, Sabtu, 3 Mei 2014.
Wisnu menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya pada 2011 sebelum akhirnya diberhentikan melalui rapat paripurna pada 2013. Namun Wisnu mengaku belum tahu apakah dirinya termasuk yang akan diperiksa ihwal kasus dugaan korupsi tersebut. "Belum dengar. Kalau masalah apa yang saya katakan (soal dugaan korupsi tersebut), ya nanti setelah saya dimintai keterangan penyidik," ujar Wisnu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengusulkan agar penyidik meminta keterangan Wisnu. Pemeriksaan itu untuk menelisik apakah DPRD Kota Surabaya mengetahui dan menyetujui atau tidak, terhadap perubahan realisasi mobil dinas oleh Pemkot Surabaya dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) semula. "Dalam waktu dekat ini kita jemput bola dengan datang ke mantan Ketua DPRD Surabaya saat itu," ujar Rohmadi.
Hal ini juga akan membuktikan apakah informasi yang menyebutkan bahwa perubahan anggaran dan pengalihan mobil dinas tersebut tanpa persetujuan dewan. "Informasinya kan seperti itu, jadi ya kita akan kumpulkan data dulu terkait informasi itu benar atau tidak," ujar Rohmadi.
Kasus ini mencuat setelah lembaga swadaya Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagar Jati) melaporkan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya pada waktu itu telah mengubah dan menaikkan anggaran jenis kegiatan tanpa persetujuan anggota Dewan kota Surabaya.
Selain itu, anggaran jenis kegiatan seperti pada pos pengadaan mobill dinas Muspida yang tertera adalah pengadaan Jeep 2.000 cc manual transmission sebanyak 4 unit dengan harga total Rp 1.359.380.000. Tetapi kemudian diubah sendiri dalam DPA pada 11 Maret 2011 menjadi 5 Jeep 2.000 cc manual.
SKPD Bagian Perlengkapan juga mengurangi unit kegiatan dan jenis kegiatan seperti saat pengajuan APBD 2011. Saat itu tertera Pengadaan 6 unit truk 3.900 cc, 6 ban dengan harga total Rp 759.165.000. Tetapi pada realisasinya hanya 1 unit truk 3.900 CC, 6 ban dengan harga Rp 253.055.000.
Proyek lain yang diduga dimanipulasi adalah pengadaan Sky Walker. Dalam pengajuan tertera 2 unit 4.000 cc dengan harga total Rp 921.661.180. Namun realisasinya hanya 1 unit 4.000 cc dengan harga total Rp 460.830.590.
Pihak Pemkot Bagian Perlengkapan juga melakukan perubahan dengan menghilangkan jenis kegiatan. Hal ini seperti pada saat penghapusan pengadaan 1 unit truk tangki 8.000 liter, 6 roda dengan harga Rp 1.177.678.040 dan pengadaan unit mobil tangki air 5.000 liter dengan harga total Rp 1.121.426.460.
EDWIN FAJERIAL