TEMPO.CO, Jakarta - Taman kanak-kanak dan playgroup yang dikelola Jakarta International School (JIS) di salah satu kampus mereka di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, dikabarkan masih beroperasi. Padahal, pihak JIS tidak memenuhi syarat izin operasional pendidikan usia dini yang diminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan kabar tersebut. "Benar, JIS masih mengoperasikan TK mereka yang terletak di Pattimura," kata Sekretaris KPAI Erlinda kepada Tempo, Jumat, 2 Mei 2014. Temuan ini, ujar dia, sudah diadukan ke Kementerian Pendidikan. "Seharusnya sanksi penutupan itu berlaku buat seluruh TK dan playgroup yang dikelola JIS. Bukan hanya untuk TK yang berlokasi di Terogong."
Sumber Tempo yang memiliki informasi ini mengatakan pihak JIS hanya menutup TK dan playgroup milik mereka yang berlokasi di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan. Di kampus Terogong itulah kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK JIS berusia 6 tahun terjadi. JIS memiliki kampus yang tersebar di tiga lokasi, yakni Pondok Indah, Pattimura, dan Terogong.
Masalah perizinan ini baru terungkap setelah kasus kekerasan seksual itu mencuat. Kemudian, pada 21 April 2014, Kemendikbud akhirnya memutuskan menutup TK dan playgroup sekolah itu. Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh memberikan kelonggaran batas penutupan hingga akhir tahun ajaran 2013/2014 dengan alasan agar para murid tidak terlantar.
Adapun pihak JIS belum menjawab pertanyaan Tempo yang dikirimkan melalui surat elektronik. Sebelumnya, Kepala JIS Timothy Carr dalam wawancara khusus dengan Tempo pada 25 April lalu mengatakan pihaknya berupaya memenuhi syarat perizinan yang diminta Kemendikbud agar tetap dapat menyelenggarakan pendidikan TK. (baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil)
PRAGA UTAMA