TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan korban kekerasan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School masih mengalami trauma.
Korban berusia 6 tahun itu ketakutan bila melihat petugas kebersihan. "Ketika dibawa ke mal, korban masih trauma melihat petugas kebersihan," kata Arist kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.
Dia mengatakan baru bertemu paman korban dan menanyakan kondisi korban. Korban kini masih mendapat terapi psikososial hipnoterapi dari tim psikolog yang dipimpin oleh Seto Mulyadi.
"Selain itu, keluarga sedang mencari ahli untuk menangani korban kekerasan seksual karena takutnya anak akan sulit lupa," kata Arist. (Baca: Trauma Berat, Korban JIS Bakal Pindah ke Eropa)
Terkait dengan kondisi korban, keluarga sudah melayangkan gugatan perdana kepada JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menuntut gugatan materiil dan imateriil senilai hampir US$ 10 juta.
Gugatan sebesar itu, antara lain, mencakup biaya pemulihan korban hingga kelak berusia 21 tahun. Gugatan lain juga menyasar pada penutupan JIS secara permanen karena masalah legalitas.
Hal tersebut sudah dipenuhi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melakukan penutupan sekolah untuk tahun ajaran berikutnya.
ANGGRITA DESYANI