TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada salah satu siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School seperti lonceng peringatan bagi orang tua dan pemerintah. Anak-anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi sasaran empuk bagi para pelaku.
Padahal, Konvensi PBB untuk Hak Anak (CRC) telah mewajibkan setiap negara melindungi hak-hak anak. Pasal 34 menuliskan, "Negara-negara pihak berusaha melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual." Pasal itu juga termasuk larangan anak untuk melakukan aktivitas seksual, pelacuran, dan eksploitasi dalam bagian dari pornografi.
Sejumlah negara juga memiliki hukum tertulis untuk pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Di Inggris Raya, misalnya, pemerintah menulis ulang hukum pidana dalam Undang-undang Pelangaran Seksual pada 2003. Undang-undang ini juga mencakup definisi hukuman dan pelanggaran seksual pada anak-anak.
Adapun di Amerika Serikat, kasus pelecehan seksual telah diakui secara hukum sebagai jenis penganiayaan anak dalam hukum federal. Dalam hukum itu dituliskan pelecehan seksual pada anak adalah ilegal.
Sementara itu, di India, Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Pelanggaran Seksual juga telah disahkan oleh kedua majelis parlemen India pada Mei 2012.
Afrika Selatan juga telah memodifikasi hukum pidana untuk pelanggaran seksual dan hal-hal terkait pada Undang-Undang 2007. Bab III dalam undang-undang itu menuliskan beberapa perilaku yang termasuk pelanggaran seksual pada anak-anak. Dalam aturan itu tertulis juga bahwa anak bukan hanya tidak boleh dijadikan korban, tapi memaksa anak-anak menyaksikan tindakan seksual juga akan diberikan hukuman yang termasuk dalam kejahatan seksual.
RINDU P. HESTYA | UNITED NATION HUMAN RIGHT.ORG
Berita Lain:
Terkait MH370, Malaysia Tangkap 11 Teroris
Forensik: Rekaman Percakapan MH370 Diedit
Pria India Bakar Diri di Acara Debat Politik