TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu senilai Rp 5,4 miliar di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa, 6 Mei 2014. Sabu 3,043 gram ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator atau mesin pemusnah narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Jawa Timur Komisaris Besar Andi Loedianto mengatakan sabu yang dimusnahkan tidak hanya hasil sitaan Ditreskoba, tapi ada pula yang dari Badan Narkotika Nasional Jawa Timur. “Ada tiga kasus yang barang buktinya kami musnahkan hari ini,” kata Andi kepada wartawan seusai pemusnahan di Mapolda Jawa Timur, 6 Mei 2014.
Dua kasus di Ditreskoba Polda Jatim berasal dari sabu yang disita dari tersangka Achmad Rafa Maulana bin Senik alias Rosum seberat 1.037 gram dan dari Supranee Deechimplee, warga Thailand, seberat 220 gram. “Taksiran harganya Rp 2,1 miliar.”
Barang bukti lainnya adalah sabu sitaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur seberat 1,840 gram dari tersangka Lu Xui Mei, warga Tiongkok, dan Franklin, 21 tahun, warga Nigeria. “Jadi, total keseluruhan barang bukti yang kami hanguskan hari ini nilainya sekitar Rp 5,4 miliar.” Jika sempat beredar, sabu ini bisa dikonsumsi sekitar 15 ribu jiwa.
Kepala BNN Jawa Timur Iwan A. Ibrahim mengatakan penyelundupan oleh para tersangka itu merupakan jaringan internasional. Biasanya, mereka menyelundupkan barang melewati jalur udara. “Bandara Juanda merupakan salah satu jalur penyelundupan mereka, namun selalu bisa kami gagalkan," katanya.
Akhir-akhir ini, kata Iwan, jalur laut juga menjadi alternatif untuk menyelundupkan barang haram itu, sehingga pihaknya selalu mensiagakan jalur laut dan jalur udara untuk mencegah penyelundupan itu. “Tujuan akhirnya memang ingin disebarkan di Indonesia,” katanya.
Selain dihadiri pejabat kepolisian, pemusnahan narkotik ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea-Cukai Juanda, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH