TEMPO.CO, Malang - Pulau Sempu di pesisir selatan Kabupaten Malang diusulkan diubah statusnya dari cagar alam menjadi kawasan wisata alam terbatas. Usulan itu didasari pertimbangan banyaknya pengunjung ke pulau seluas 877 hektare itu.
Menurut Setiadi, Kepala Resor Konservasi Wilayah Pulau Sempu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, usul perubahan status Pulau Sempu sudah diajukan ke BKSDA Jawa Timur pada 2010, tapi belum direspons.
Yang diusulkan menjadi obyek wisata alam terbatas mencakup lahan sekitar 100 hektare, yakni jalur perjalanan dari pantai utara ke selatan meliputi Segara Anakan. Lokasi segara berair bersih dan berpasir putih halus sehingga paling disukai pengunjung untuk berkemah atau kegiatan outdoor lainnya.
"Rencananya, bukan seluruh kawasan yang diubah statusnya. Kalau cagar alam Pulau Sempu kami tutup total dari kunjungan wisatawan, kami diprotes nelayan dan masyarakat setempat. Banyaknya kunjungan wisatawan itu menggerakkan perekonomian masyarakat," kata Setiadi, Selasa malam, 6 Mei 2014.
Izin masuk ke Pulau Sempu dimiliki BKSDA Jawa Timur di Surabaya. Namun faktanya, kata Setiadi, banyak pengunjung yang datang tanpa bawa izin dan tetap nekat masuk ke hutan Sempu dengan cara membayar nelayan untuk menyeberang dari Pantai Sendangbiru. Rata-rata dalam sehari ada lima-enam kelompok pengunjung ke sana. Di hari libur, bisa mencapai 20 kelompok per hari yang datang. Per kelompok biasanya terdapat tiga sampai enam orang.
Aparat BKSDA di Sendangbiru kesulitan mencegah mereka dan akhirnya terpaksa membolehkan para pengunjung ke Pulau Sempu dengan memberi sejumlah syarat kepada mereka, terutama syarat tidak menebang pohon dan membuang sampah sembarangan.
Secara administratif, wilayah Pulau Sempu masuk Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pulau Sempu ditetapkan sebagai cagar alam oleh pemerintah kolonial Belanda pada 15 Maret 1928, dan dikuatkan lagi oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada 15 Juni 1999.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung alami.
Pemanfaatan cagar alam jelas tak boleh sembarangan. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.
ABDI PURMONO
Berita Terpopuler:
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Briptu Eka: I Love You, My Hubby
Bagi Gong Li, Pernikahan Hanya Selembar Kertas