TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa Puput Melati sebagai saksi terkait dengan kasus yang menimpa suaminya, Ustad Guntur Bumi. "Penyidik sudah mengabarkan akan diagendakan pemeriksaan (terhadap Puput Melati) sebagai saksi," kata kuasa hukum Ustad Guntur Bumi, Ramdan Alamsyah, Jumat, 9 Mei 2014.
Namun Ramdan menegaskan pemanggilan tersebut tak terkait dengan kemungkinan Puput menjadi tersangka kasus yang melibatkan Guntur Bumi. "Sebagai istri, ia berada di luar manajemen (usaha Guntur)," ujar Ramdan.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyatakan pemanggilan Puput berada pada agenda selanjutnya dalam penyelidikan kasus ini. "Sekarang kami periksa saksi karyawan UGB," ujar Rikwanto. Sedangkan terhadap Puput, dia menyatakan belum dilakukan pemeriksaan.
Meski begitu, Rikwanto mengakui sudah ada laporan tentang Puput Melati. "Dilaporkan tindak pidana pencucian uang karena diduga mengumpulkan uang hasil penipuan," ujar Rikwanto. Pemeriksaan terhadap Puput, kata dia, masih menunggu proses pemeriksaan terhadap UGB.
Polisi telah menetapkan UGB sebagai tersangka atas serangkaian laporan kepada polisi terkait dengan penipuan dan pelecehan seksual yang dilakukan suami Puput Melati itu. Pada Senin malam, 5 Mei 2014, pria bernama asli Muhamad Susilo Wibowo itu ditangkap di kediamannya, Bintaro, Jakarta Selatan.
Rikwanto mengatakan Guntur Bumi disangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Penangkapan itu berdasarkan laporan Irfani, salah satu pasien Guntur Bumi, yang telah ditipu dan dirugikan sekitar Rp 75 juta. Sejumlah pasien lain juga melaporkan hal serupa ke polisi.
M. ANDI PERDANA