TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan, pada Ahad, 11 Mei 2014, pihaknya telah memasukkan gugatan secara pidana maupun perdata kepada pihak Wall's, produsen es krim merek Wall's, akibat rusaknya tanaman yang berada di sepanjang Jalan Raya Darmo.
"Iya kemarin kita sudah masukkan ke Polres," katanya di sela memberikan arahan menanam tanaman kepada petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Senin, 12 Mei 2014.
Risma menjelaskan, pihaknya telah menggugat secara materi sebesar Rp 1 miliar. "Kemarin sudah dimasukkan sama Pak Chalid, Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan," kata Risma.
Jumlah gugatan yang diajukan tersebut belum termasuk jumlah kerugian secara immateri berupa perawatan selama sepuluh tahun. Menurut Risma, jika dihitung dengan biaya perawatan, jumlah sebenarnya juga lebih dari Rp 1 miliar. "Ya kalau sama itu, ya, lebih, piye to. Tapi mintanya Pak Chalid ya Rp 1 miliar itu," ujarnya.
Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya Muhammad Fikser juga membenarkan bahwa pihak Pemerintah Kota telah memasukkan gugatan kepada pihak polrestabes pada Minggu, 11 Mei 2014.
Sementara itu, Humas Polrestabes, Komisaris Suparti, menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti perihal gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot Surabaya kepada pihak Wall's akibat insiden yang terjadi pada Ahad itu. "Bentar, ini yang mengurusi masih di Polda Jatim, jadi ya nunggu. Ini juga banyak yang tanya," kata Suparti saat dihubungi melalui telepon.
Pada Minggu, 11 Mei 2014, di Taman Bungkul Surabaya diadakan acara bagi-bagi es krim gratis. Acara yang dihadiri kurang-lebih 10 ribu pengunjung tersebut menyebabkan taman yang menjadi pemisah dua ruas Jalan Raya Darmo itu rusak parah.
Wali Kota Risma sendiri sempat marah besar melihat kondisi tanaman yang rusak akibat diinjak-injak warga yang berebut es krim gratis. Sampai saat ini perbaikan taman yang rusak masih terus berlangsung.
EDWIN FAJERIAL